Kab Bandung | Kontroversinews.- Dengan dikeluarkannya Permendagri No. 18 tahun 2016 tentang Satuan Tenaga Perangkat Daerah Khususnya di Lingkungan Pemerintah Kab. Bandung hal ini memang sudah pernah dibahas di DPRD kab. Bandung.
Banyak Stuktur SKPD dilingkungan Pemerintah Kab. Bandung yang sangat perlu dievaluasi dan dikaji ulang, karena hal tersebut lebih condong kepala penciptaan Raja Kecil saja dilapangan hal tersebut disampaikan salah seorang Anggota DPRD Kab Bandung dari Komisi A disela sela dirinya melakukan pemantauan pelaksanaan UNKP di SMPN 1 Rancaekek Kab. Bandung.
Menurut Cecep Suhendar, salah seorang anggota DPRD Kab. Bandung dari Fraksi Golkar pada kontroversinews menuturkan banyak sekali struktur di satuan Perangkat daerah kab. Bandung yang sangat perlu sekali dirampingkan, karena kinerja mereka sangat dipertanyakan.?
Berkaitan dengan harusnya Unit Pelaksana Tenaga Daerah ( UPTD ) baik itu di lingkungan Dinas Kesehatan maupun di Lingkungan Disdik kab. Bandung, bila kita melihat kepada Permen 18 tahun 2016 itu sudah barang tentu tidak ada lagi istilah tawar menawar, Uptd harus ditiadakan.
Namun kata Cecep, bila kita melihat karakteristik dan kondisi Alam dan luas wilayah kab. Bandung, ini sangat perlu untuk dipertimbangkan kembali, Uptd boleh saja ditiadakan namun kenapa tidak bila namanya ganti, tapi pada pelaksanaanya itu harus berdasarkan kajian yang akurat, pasalnya bila uptd baik di dinas kesehatan maupun di dinas pendidikan ditiadakan dapat dibanyangkan Ribuan Tenaga Pendidik dan kependidikan dilingkungan Diadik kab. Bandung akan berbondong bondong menuju kantor Disdik guna meminta dan memohon pelayan masyarakat, apalagi di lingkungan Dinkes bisa saja para peserta KB harus datang ke dinas kesehatan untuk pelayanan, kita lihat jumlah penduduk kab bandung waah sudah barang tentu itu sangat tidak mungkin.
Jadi menurut Cecep, dalam menyikapi ini baik itu pemerintah Pusat maupun daerah kiranya dapat merumuskan dan menkaji kembali hal tersebut.
Dalam kalimat akhir dengan kontroversinews.com Cecep mengatakan bila Uptd benar benar nanti ditiadakan dan ditinjuk Kordinator pelaksana pelayanan itu sangat diperlukan Reorganisasi karena bila melihat kinerja uptd saat ini yang didalamnya ada Kasubag dan Staf ini sangat kurang relevan karena kebanyakan mereka tidak sesuai dengan Tupfoksi dalam penyelenggaraan kinerjanya, dengan demikian sebaiknya SKPD terkait segera melakukan langkah untuk hal tersebut, kita juga aku cecep dari pihak DPRD kab. Bandung masih menunggu perkembangan selanjutnya menyikapi hal tersebut, atau mungkin sudah dikeluarkan Peratura. Bupati Bandung terkait hal itu, jelas Cecep.
( AWING)