KAB. CIREBON (Kontroversinews.com) – Berawal dari adanya temuan wartawan media ini dalam bentuk surat perjanjian sewa tanah kas desa antara Universitas Muhammadiyah Cirebon (UMC) dengan pemerintah desa mertapada wetan kecamatan Astana Japura kabupaten Cirebon propinsi Jawa barat.
Ditandatangani oleh kedua belah pihak pada tanggal 29-desember-2015 pihak pertama yakni dari pemdes mertapada wetan Moh.Nurdin selaku kepala desa,pihak kedua Prof.Dr.H.Khaerul Wahidin,M.Ag selaku rektor UMC dan diketahui oleh Ir.H.Djoko B.Hanolo selaku ketua badan pembina harian UMC serta Camat Astana Japura Drs.Iman Santoso,M.Si saat itu.
Tanah kas desa seluas kurang lebih 3.425 M2 dan terletak diblok Ciweru lor persil no.24 kelas S dua Romawi letter c tersebut saat ini dijadikan akses jalan masuk dan tempat parkir kendaraan rumah sakit UMC,dengan jumlah nominal sewa sebesar Rp.25.000.000,- untuk masa sewa 2 tahun (2016-2017).
Atas dasar temuan itu,wartawan media ini mencoba melakukan penelusuran tentang perjanjian-perjanjian sewa untuk tahun-tahun setelahnya yakni 2018-2019 dan 2020-2021 dengan mendatangi langsung tempat dimana sang rektor bertugas yaitu Kampus Universitas Muhammadiyah Cirebon yang terletak dijalan Tuparev cirebon.
Namun saat didatangi pertama kali,rektor yang bersangkutan sudah tidak bertugas disitu dan diganti dengan rektor lain yang ternyata sedang tidak ada.kata sekretaris bernama mut,”pak rektor sedang keluar kota pak”.
Hingga dikunjungi untuk kedua kalinya dengan jeda waktu hampir satu minggu,sang rektor itupun tetap tidak berada ditempat.wartawan media ini hanya ditemui oleh bidang sarpras (sarana dan prasarana) kampus UMC bernama Maman,dan dia tidak bisa berbicara banyak.
Hanya menyarankan agar wartawan media ini mendatangi langsung rumah sakit UMC untuk ketemu dengan humas rumah sakit bernama Toha dan disarankan juga untuk diantar keruangan kepala rumah sakit.tapi sesampainya dirumah sakit UMC yang dimaksud,hanya ditemui oleh Toha dan satu lagi orang yang disebut-sebut sebagai kepala bagian sarpras rumah sakit.
Mereka berdua (pihak rumah sakit UMC,red),tidak bisa menjelaskan secara gamblang.bahkan terkesan menyalahkan Maman sarpras UMC jalan Tuparev,”saya baru setahun disini pak,harusnya pak Maman yang menjelaskan.dia dulu dirumah sakit ini,dan dulu saya yang disana.kami roling tuker tempat”.
Saat ditanya adakah surat perjanjian sewa dari tahun 2018-2021,Toha hanya menyodorkan catatan yang berisi rincian anggaran.bahwa periode sewa 2018-2019 dibayar secara nyicil sampai berjumlah Rp.26.000.000,-,barulah ditahun 2020-2021 sewa terbayar sebesar Rp.30.000.000,-.”hanya catatan ini yang kita punya dari bagian keuangan rumah sakitnya pak”,ujar Toha humas RS UMC.
Saat ditanyakan mengapa parkir rumah sakit dialih kelolakan kepihak lain,dan berapa besaran setoran pihak lain itu kepihak rumah sakit.mereka berdua hanya menjawab “semenjak covid,mereka pengelola belum memberikan apa-apa kepihak kita” ujarnya menutup pembicaraan. (KUSYADI)