Site icon kontroversinews.com

Transparansi Laporan Keuangan Bagi UMKM

Samosir, (Kontroversinews).- Program Studi Akuntansi, Fakultas Bisnis Universitas Kristen Duta Wacana Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan kegiatan usaha yang dilakukan oleh individu atau badan usaha milik sendiri,Samosir 08/01/2023.

Usaha mikro, kecil, dan menengah menjadi salah satu sumber ekonomi yang dilakukan masyarakat pada umumnya dan mampu memperluas lapangan kerja melalui peranannya dalam mewujudkan stabilitas nasional. Usaha ini tidak hanya dilakukan oleh masyarakat yang memiliki kekayaan yang lebih, namun tidak terbatas bagi masyarakat yang memiliki kemampuan dalam wirausaha dan memiliki modal yang cukup. Artinya, usaha mikro, kecil dan menengah sebagian besar dilakukan oleh masyarakat dari golongan menengah kebawah.

Usaha mikro, kecil dan menengah dapat bergerak dibidang kuliner, fashion, dan agribisnis. Usaha ini dilakukan bergantung pada kemampuan dan modal yang dimiliki oleh pelaku UMKM. Penting kita ketahui bahwa pelaku UMKM harus memiliki kemampuan pemasaran yang dapat menarik perhatian publik. Hal ini dilakukan agar usaha tersebut dapat berkembang dan memiliki pasar yang luas. Namun, dalam mengembangkan usaha mikro, kecil dan menengah tidak hanya berfokus pada pengembangan produk dan pasar.

Sekretaris Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM A.H Novieta dalam acara Pelatihan Manajemen Keuangan Bagi Usaha Mikro mengatakan bahwa setidaknya setiap usaha wajib mengetahui berapa biaya opersional usahanya, keuntungan yang diperoleh dan modal yang digunakan untuk usaha.

Berdasarkan jurnal penelitian dalam Kualitas Manajemen Keuangan UMKM disebutkan bahwa sebanyak 77,5% UMKM di Indonesia tidak memiliki laporan keuangan dan sebanyak 22,5% memiliki laporan keuangan.

Pelaku UMKM juga masih banyak yang tidak melakukan pemisahan antara uang pribadi dan uang perusahaan yang mengakibatkan operasionasisasi menjadi tidak efektif.

Pentingnya pelaku usaha menyajikan laporan keuangan yang sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang sudah ditetapkan.
Laporan keuangan menjadi media dalam memperoleh atau mengetahui keadaan suatu usaha bagi pengguna laporan keuangan, baik pihak internal maupun pihak eksternal.

Laporan keuangan juga sebagai acuan pemilik usaha dalam pengambilan keputusan. Dalam laporan keuangan terdiri dari laporan posisi keuangan pada akhir periode (neraca), laporan laba rugi selama periode (laporan laba/rugi), dan catatan atas laporan keuangan (CaLK).

Oleh karena itu, usaha mikro, kecil, dan menengah sangat disarankan untuk menyajikan laporan keuangan secara transparan agar dapat diketahui oleh pengguna laporan keuangan serta meningkatkan kualitas usaha.

Transparansi merupakan sifat terbuka yang dapat diketahui atau diakses oleh pengguna laporan keuangan yang membutuhkan. Transparansi yang dimaksud bukan seolah-olah laporan keuangan dapat diberikan atau diketahui oleh semua pihak.

Penting bagi seorang pelaku usaha mikro untuk melakukan transparansi keuangan agar tidak terjadi hasil keuangan ataupun penghitungan yang tidak tepat, karena dalam usaha mikro masih banyak ditemui minimnya pengelolaan keuangan yang transparan disebabkan oleh minimnya pemahaman terkait pencatatan laporan keuangan yang sesuai dengan SAK EMKM.

Berdasarkan UU No 20 Tahun 2008, pemerintah melakukan pemberdayaan yang menjadi bentuk upaya dalam mengembangkan usaha terhadap usaha mikro, kecil, dan menengah sehingga menjadi usaha yang lebih mandiri.

Selain itu, pemerintah juga turut dalam pengembangan, penjaminan, serta pembiayaan yang telah disediakan bagi masyarakat yang memiliki UMKM. UU tersebut juga mengatakan bahwa salah satu prinsip pemberdayaan yang dilakukan pada UMKM yaitu perwujudan kebijakan publik yang transparan, akuntabel dan berkeadilan.

Oleh karena itu, jika pengusaha UMKM melakukan transparansi atas laporan keuangan, maka pemerintah juga dapat mengetahui bagaimana pengusaha menggunakan dan memanfaatkan biaya yang telah disediakan oleh pemerintah. ***

Exit mobile version