Samosir | Kontroversinews.- Kasus dugaan korupsi yang ditangani Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim Polres Samosir, terkait dana pelaksanaan Pilkada Samosir tahun 2015 lalu, semakin menemukan titik terang.
Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Jonser Banjarnahor didampingi Kanit Tipikor, Aipda Martin Aritonang ketika ditemui wartawan terkait perkembangan kasus dugaan korupsi itu, Jumat 18/01/2019 di Mapolres Samosir menjelaskan, tetap lanjut dan sudah ditemukan indikasi korupsi sebesar Rp 70 juta.
Dikatakan Martin, saat ini telah ditemukan indikasi korupsi dan akan diserahkan ke Inspektorat Samosir untuk menghitung kerugian negara.
Menurutnya, setelah penyelidikan terkait dugaan korupsi pada kegiatan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Samosir tahun anggaran 2015 di KPU Kabupaten Samosir itu, pihaknya mengharapkan adanya bukti tambahan (novum). “Bukti tambahan, boleh diberikan siapa saja yang menemukan adanya indikasi korupsi terkait kasus itu,” tegas Martin.
Terkait penanganan dugaan korupsi di KPU Samosir, mantan anggota DPRD Samosir Marko Sihotang, Minggu 20/01/2019 di Pangururan mengatakan, kalau pihak Tipikor mengharapkan bukti tambahan, dirinya siap melengkapinya.
“Saat ini proses dugaan korupsi KPU Samosir telah menjadi sorotan masyarakat, kita akan mencoba memberi bukti tambahan,” tegasnya.
Ia menegaskan, selama ini dana publikasi yang didominasi salah satu media di KPU, akan diserahkannya sebagai novum.
Marko juga membeberkan, mantan komisioner KPU Samosir, Fernando Sitanggang, yang asal bunyi memperkeruh kasus itu. Sebelumnya Fernando mengatakan kasus itu sudah selesai, ternyata pihak Tipikor tetap melanjutkannya, bahkan telah menemukan indikasi kerugian Rp 70 juta.
Dikatakannya, Fernando harus mempertanggungjawabkan pernyataannya kepada saya. “Dengan dasar apa menyebutkan kasus dugaan KPU Samosir telah selesai di Polres Samosir,” tukas dia.
“Mantan komisioner KPU itu harus menjaga nama baik kepolisian. “Jangan asbun, yang akhirnya memperkeruh situasi,” kata Marko.(ps)