MATARAM (kontroversinews.com) – Tim Puma Polresta Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil menangkap seorang calo CPNS berinisial DN. Disebut-sebut DN diciduk setelah menipu temannya sendiri dengan iming-iming bisa menjadi pegawai negeri sipil di Kemenkumham RI untuk formasi penjaga tahanan tahun 2019. Akibat ulah pelaku, korban dilaporkan mengalami kerugian hingga kurang lebih Rp 40 juta.
“Berdasar bukti-bukti yang ada, DN kami tetapkan sebagai tersangka pelanggar Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” kata Kasatreskrim Polresta Mataram Kompol I Kadek Adi Budi Astawa, kemarin. Menurut Kompol Budi Astawa, korban dari modus kejahatan DN adalah teman lamanya sendiri.
Saat itu korban bercerita tentang anaknya yang sedang mengikuti seleksi penerimaan CPNS Kemenkumham RI. Korban bercerita tentang nilai ‘passing grade’
Korban kemudian meminta bantuan tersangka. Karena sudah kenal lama, tersangka menyetujui untuk membantu anak korban agar lulus dalam seleksi CPNS itu. “Dalam pertemuan itu lah diduga muncul ‘mens rea’ tersangka dengan meminta uang Rp10 juta kepada korban, sebagai tanda jadi mau membantu,” ujar Kompol Budi Astawa. Permintaan DN spontan dikabulkan korban dan langsung menyerahkan uang Rp 10 juta saat bertemu di Jalan Pemuda, Mataram.
Selama proses seleksi berjalan, tersangka kembali menghubungi korban dan meminta uang tambahan. “Tersangka minta tambahan Rp19 juta dengan alasan seleksi terhambat situasi pandemi,” imbuhnya. Belum juga ada hasil, tersangka kembali mendatangi korban. Pada pertemuan kali ketiga, tersangka memberi kabar bahwa anak korban akan lulus seleksi dengan syarat memberikan uang tambahan Rp10 juta.
Bahkan, tersangka datang dengan membawa surat salinan SK pengangkatan anak korban. SK itu bisa ditebus dengan jaminan uang Rp10 jut. Setelah memberikan uang terakhir untuk menebus salinan SK pengangkatan anaknya, korban datang ke Kantor Wilayah Kemenkumham RI NTB. Tujuannya adalah mengonfirmasi agenda pelantikan.
Yang didapat korban justru kekecewaan. Pasalnya, staf Kemenkumham menyatakan bahwa anaknya tidak terdaftar dalam deretan nama yang lulus seleksi. “Ternyata surat SK itu palsu yang dibuat sendiri oleh pelaku di warnet dengan format surat yang didownload dari internet. Tanda tangannya juga dipalsukan,” paparnya Kompol Budi Astawan pada Antara.
Yang mengejutkan korban, belakangan pihak kepolisian mengatakan, DN bukan seorang ASN atau yang bekerja di Kemenkumham RI. ***AS