MEDAN Kontroversinews.com– Pria berinisial DD ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan penikaman seorang diduga begal hingga tewas di Medan. DD telah menyerahkan diri ke polisi.
“Sudah,” kata Kapolsek Sunggal Kompol Chandra Yudha Pranata saat dimintai konfirmasi, Selasa (28/12/2021).
“Saya pribadi tetap bahwa adik ini berdasarkan perbuatannya harus mempertanggungjawabkan diri di depan hukum,” sebut Chandra.
DD dijerat sebagai tersangka karena diduga melanggar pasal 351 ayat 3 KUHP. Namun, kata Chandra, polisi tidak menutup kemungkinan restorative justice dalam kasus ini.
“Upaya restorative justice terbuka. Kenapa? Karena seperti teman-teman lihat, beliau telah meminta maaf, kita tunggu respons dari pihak keluarga. Bagaimanapun juga adanya korban meninggal dunia di sana,” ucap Chandra.
DD yang mengaku korban lalu menikam pria diduga begal berinisial RZ hingga tewas telah menyerahkan diri ke polisi. DD menceritakan awal mula peristiwa itu.
“Jadi kemarin itu saya kebetulan pulang malam lewat di jalan itu, memang lintas saya lewat situ tiap harinya. Kebetulan baru pulang dari tempat teman, jalan lewat situ,” kata DD.
Dia mengatakan peristiwa itu terjadi di Jalan Sei Beras Sekata, Sunggal. *