Samosir | Kontroversinews.-Tiga orang siswa sekolah dasar (SD) di Kecamatan Nainggolan, Kabupaten Samosir dikabarkan diusir dan dilarang sekolah lantaran mengidap HIV/AIDS. Ketiganya adalah H (11), SA (10) dan S (7). Namun Bupati Samosir Rapidin Simbolon membantah kabar tersebut.
Menurut Rapidin, pengusiran dan melarang anak penderita ODHA mendapat pelayanan pendidikan di di wilayahnya perlu diperjelas mengenai kebenaran berita tersebut, sebab Komite HIV AIDS HKBP (Huria Kristen Batak Protestan) adalah lembaga resmi yang dikelola oleh HKBP untuk kawasan Tapanuli, menangani dan mengasuh anak-anak terinfeksi ODHA (Orang Dengan HIV AIDS) yang pusat pelayanan kesehatannya di RSU HKBP Balige.
Dikatakan Rapidin, sejak tahun 2016 sebagian penderitaan ODHA yang sesuai informasi bukan anak Samosir, dipindahkan ke RS. HKBP Nainggolan. Sejak itu pertentangan muncul di masyarakat. Mereka menilai bahwa RS. HKBP Nainggolan belum siap menangani hal tersebut karena yang mampu melayani dengan peralatan penunjang adalah RS. HKBP Balige.
Berbagai upaya sudah dilakukan oleh Pemkab.Samosir untuk menyelesaikan persoalan ini.
Pada awal Tahun Ajaran 2018/2019, ketiga anak ODHA ini berkesempatan untuk mendapatkan pendidikan formal di sekolah, yaitu 1 orang anak sekolah di PAUD Welipa, 2 (dua) orang anak sekolah di SD N 2 Nainggolan. Namun setelah bersekolah dan belajar 1 (satu) hari, keberadaan anak-anak ODHA diketahui para orangtua siswa, dan dengan pertimbangan proteksi (menjaga masa depan anak-anak nya), para orangtua bersepakat menolak digabung dengan mereka, bahkan bila tidak bisa anak mereka akan dipindahkan dari sekolah tersebut.
Pemerintah Kabupaten Samosir sudah melakukan beberapa upaya untuk mengatasi persoalan ini yaitu pada tanggal 20 Juli 2018 melakukan sosialisasi mengenai penularan AIDS oleh Dinas Kesehatan setempat.
Pada Senin 16 Oktober 2018, Wakil Bupati Samosir Juang Sinaga memimpin rapat yang dihadiri Kepala Departemen Diakonia HKBP Debora Sinaga, Komite HIV AIDS HKBP, para orangtua dan Komite Sekolah mewakili masyarakat serta pejabat terkait (Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak, Direktur RSUD, dan Camat Nainggolan.(ps)