Kab Bandung | Kontroversinews.- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Jawa Barat serta Inspektorat Kabupaten Bandung menemukan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) program bantuan hibah alat kesenian di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung tidak sesuai dengan yang ada dilapangan. Sehingga program tersebut akhirnya dibatalkan.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bandung, H. Yayat Hidayat membenarkan hal tersebut, bahwa program dibatalkan karena adanya temuan BPK dan Inspektorat Kab. Bandung, tentang tidak sesuainya CPCL yang ada. Dan Itu dibatalkan bukan dari pihak Dewan melainkan pihak Disparbud berdasarkan temuan inspektorat dan BPK karena tidak sesuai CPCL. Total Anggaran yang dibatalkan itu kurang lebih Rp 11 miliar,” ujarnya, Ahad (7/10) kemarin.
Menurut Yayat, setelah rekomendasi inspektorat dan BPK, Disparbud kemudian mengalihkan anggaran ke program yang lain. “Katanya, hal tersebut tidak jadi masalah asalkan realistis dan rasional serta programnya masih dalam ruang lingkup di Disparbud,” ungkap.
Dia mengatakan, program ini merupakan aspirasi masyarakat yang diusulkan dalam musyawarah rencana pembangunan (musrenbang). Terkait dengan adanya kekecewaan para kepala desa karena program tidak jadi disalurkan ke desa merupakan hal yang wajar, yang patut disikapi bersama pula.
Ia menilai jika temuan inspektorat dan BPK disebabkan diduga adanya usulan yang berada di bawah tangan atau tidak melalui musrenbang.
” Saya menyimpulkan Keberhasilan program ditentukan kematangan perencanaan ini terbukti dengan tidak terealisasinya program berarti tidak matangnya perencanaan, ini harus dijadikan suatu catatan oleh siapapun bahwa program untuk masyarakat harus betul-betul direncanakan secara akurat dengan data base yang benar, jangan asal tembak, hingga akhirnya masyarakat kembali jadi korban akibat ketidakprofesionalan,” imbuh Yayat.
Dia Tidak dapat menyalahkan kepala desa pasalnya mereka pengusung. Mungkin diluar yang sah, ada usulan di bawah tangan sehingga terjadi temuan inspektorat dan BPK, Kalau sesuai musrenbang ya diakomodir saja, (karena) jelas dan seusai prosedur. Sebaiknya Permohonan harus sesuai prosedur jangan via-via tapi tidak sesuai normatif.
Yayat menuturkan, sebelum dibatalkan pihak dewan meminta agar program disalurkan kepada mereka yang sudah mengajukan aspirasi di musrenbang. Namun hal tersebut tidak digubris. Oleh karena itu, pihaknya meminta kepala desa untuk mengawal program tersebut tidak hanya di tingkat desa dan kecamatan akan tetapi hingga Kabupaten Bandung.
Sementara itu, ketua Komisi D DPRD Kab. Bandung, Tedi Surahman mengatakan pada evaluasi semester pihaknya pernah mempertanyakan kenapa anggaran alat kesenian untuk masyarakat tidak diserap.
“Jawaban dari Disparbud, sebagaimana dalam surat pemberitahuan bahwa hasil evaluasi dengan BPK, dan BPK mengharapkan agar pemberian hibah alat kesenian dipertimbangkan kembali dengan alasan belum akuratnya calon penerima, calon lokasi (CPCL) dari alat tersebut,” katanya.
Menurut Tedi, komisi kemudian menyarankan agar anggaran yang peruntukannya untuk alat kesenian dibagikan walaupun hanya sebagian kepada masyarakat yang memenuhi syarat berdasarkan hasil musrenbang.
Kades Kecewa
Kepala desa di Kabupaten Bandung penerima manfaat hibah bantuan alat kesenian dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) telah kecewa dengan dibatalkannya bantuan tersebut.
Mereka mengaku sudah menyosialisasikan kepada masyarakat dan akan mendapatkan bantuan alat kesenian dari Pemerintah Kab. Bandung, Selain itu, jika tahu akan dibatalkan maka pihaknya dulu akan menganggarkan alat kesenian pada alokasi dana perimbangan desa (ADPD), jelasnya.
“Kami akan menerima bantuan hibah alat kesenian tapi sampai saat ini belum ada realisasi, Kami mengajukan tiga grup di desa,” ujar Suhendar kades Margamulya kecamatan Pangalengan, Ahad (7/10).
Hendar, mengaku belum mengetahui alasan dibatalkan program tersebut bahkan baru mendengar dari media jika ada pembatalan bantuan karena adanya temuan dari pihak BPK dan Inspektorat Kab. Bandung.
“Tahu gitu, kami anggarkan di ADPD. Saya malu oleh masyarakat, serta bagaimana menjelaskannya, agar mereka bisa mengerti dan paham permasalahan yang terjadi, karena sebelumnya sudah disosialisasikan, apalagi Desa Margamulya dibranding sebagai Desa budaya,” aku Hendar.
Sebelumnya Kepala Desa Mekarsari Kec. Pasirjambu Fery Januar Pribadi mengungkapkan kekecewaanya akibat terjadinya pembatalan penyaluran Bantuan Hibah Alat Kesenian dari Pihak Disparbud Kab. Bandung.
Dikatakan Fery, hingga tiga kali menanyakan ke pihak Disparbud kab. Bandung , pihaknya hanya mendapat jawaban yang sama. “Kami diminta bersabar karena masih dalam proses pengadaan barang,” ucapnya.
Alih-alih mendapat kabar baik jelang akhir Tahun Anggaran 2018 bukan kabar yang diharapkan yang diterima, malah Ferry justru mendapat kabar mengejutkan. Ia menerima surat Pemberitahuan dari Disparbud bernomor 431/658-Disparbud yang ditujukan ke para Camat se-Kabupaten Bandung.
Surat itu ditandatangani oleh Kepala Disparbud Kabupaten Bandung H. Agus Firman Zaini tertanggal 14 Agustus 2018. “Namun kami baru menerima surat itu dari kecamatan Selasa (2/10/2018),” ujar Ferry.
Camat Pangalengan, Eep Syarif mengaku pihaknya telah menerima surat pembatalan program bantuan alat kesenian dari Disparbud. Namun, ia mengaku belum menyosialisasikan kepada para kepala desa. Karena Eep, merasa ini sangat dilematis karena satu sisi desa mengharapkan bantuan sementara satu sisi ternyata dibatalkan.
Hal Senada diutarakan Camat Pasirjambu, Rahmat mengaku sudah mengetahui bantuan alat kesenian yang diprogramkan pada 2017 dan direalisasikan pada 2018 dihilangkan.
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Jawa Barat serta inspektorat Kabupaten Bandung menemukan calon penerima dan calon lokasi (CPCL) program bantuan hibah alat kesenian di Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kabupaten Bandung tidak sesuai dengan yang ada dilapangan, dan berakibat program tersebut akhirnya dibatalkan. (Lily Setiadharma)