CILANDAK Kontroversinews.com – Seorang staf HRD berinisial BG (43) di sebuah bank swasta melakukan percobaan perampokan Bank Jawa Barat (BJB), di Jalan RS Fatmawati, Cilandak.
Pelaku nekat melakukan aksinya itu karena terlilit utang. Padahal, pelaku memiliki penghasilan Rp60 juta perbulan.
“Pelaku ini terlilit utang, yang mana hari Jumat nanti sudah jatuh tempo dan dia harus bayar utangnya,” ujar Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto dilansir Kamis (7/4/2022).
Menurutnya, dia tidak ingin tetap dianiaya dan dikumpulkan oleh orang-orang yang meminjamkan uang untuk macet oleh pelaku, pelaku juga memiliki pikiran putus asa untuk melaksanakan kejahatan perampokan. Bahkan, bagian bawah pelaku cukup bagus, yang memiliki posisi seperti HRD di bank swasta.
“Latar belakangnya pegawai di salah satu bank swasta, posisinya cukup bagus sebenarnya, staf HRD dan kalau dilihat dari penghasilan atau gajinya sudah cukup besar Rp60 juta perbulan,” katanya.
Pelaku didakwa dengan Pasal 365 dari KUHP Pasangan 53 KUHP tentang pencurian dan eksperimen hukum darurat dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.
Pelaku ditangkap oleh polisi di tempat kejadian, di mana pelaku berjuang dengan seorang penjaga keamanan untuk melawan tindakan para pelaku.