Kab Bandung | Kontroversinews- Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bandung, DR. H. Juhana M.MPd akhirnya angkat bicara menyikapi Polemik di Sekolah Dasar Negeri Percobaan, Kecamatan Cileunyi Kabupaten Bandung.
Diakuinya, pungutan dana pendidikan di SD tersebut bertentangan dengan permendikbud No 75 tahun 2016 terkait larangan pungutan dana satuan pendidikan dasar.
“Kecuali dalam bentuk sumbangan dan itu dapat dibenarkan melalui sumbangan sifatnya tidak ditetapkan berapa besaran angka rupiah melainkan sukarela yang diberikan orang tua siswa.
H. Juhana, menilai penerapan manajmen di SDN Percobaan Cileunyi masih menerapkan model sitem pembelajaran berbasis guru bidang study. Bukan berbasis guru kelas, sehingga biaya operasional sekolah sangat tinggi terlebih jumlah guru honor si sekolab tersebut terhitung cukup banyak.
Karena itu, jelas H.Juhana, pola biaya yang diterapkan seperti Rintisan Sekolah Bertaraf Internasional ( RSBI), sudah dihapuskan karena dinilai memberatkan bagi masyarakat, dan terbit permen mengenai larangan pungutan.
” Diakui H. Juhana bahwa rekomendasi surat dari Disdikpun sudah dari jauh hari sebelumnya sudah dicabut kembali,” akunya.
Sementara SDN Percobaan Cileunyi masih menggunakan pola lama dengan alasan dana BOS tidak mencukupi, maka disarankan agar ” SDN Percobaan memberlakukan sistem sekolah regular pada umumnya “. dan tidak melakukan iuran atau meminta sumbangan lagi terhadap orang tua siswa, ujarnya.
“ Terjadi Pro kontra diantara orang tua Murid ulas H. Juhana, sebelumnya orang tua murid melalui komite sekolah bersepakat untuk berkontribusi dana dalam pembiayaan pendidikan.
Perkembangan seiring waktu berjalan beberapa ortu siswa mengaku keberatan,” karena SDN Percobaan namanya juga ini sudah barangtentu mesti ada Inovasi, Dinamisasi, tutur H. Juhana.
Dikatakannya Dinas pendidikan bersama Inspektorat akan menindaklanjuti Permasalahan yang terjadi di SDN Percobaan tersebut. ( Lily Seriadarma)