Site icon kontroversinews.com

Terancam Hukuman Mati, Istri Jadi Otak Pembunuhan Suami Bos Wajan di Bantul

Istri bos pabrik wajan yang jadi otak pembunuhan suaminya sendiri, Bantul, Selasa (20/4/2021). (Foto/dok Polres Bantul)

BANTUL (Kontroversinews.com) – Polisi mengungkap fakta baru terkait Pembunuhan bos pabrik wajan di Kabupaten Bantul, Budiyantoro (38) oleh karyawannya sendiri Nur Kholis (22) pada Maret lalu. Ternyata otak dari pembunuhan itu adalah istri korban.

“Dari hasil pengembangan, istri korban yang berinisial KI (30), warga Banguntapan, Bantul, juga ditetapkan sebagai tersangka dan merupakan otak dari peristiwa pembunuhan tersebut,” ujar Kasat Reskrim Polres Bantul AKP Ngadi saat ditemui wartawan di Kapanewon Bantul, Kabupaten Bantul, Selasa (20/4/2021).

Selain itu, pengakuan tersangka Nur Kholis yang mengaku pembunuhan dilakukan di dalam mobil ternyata tidak benar. Mengingat pembunuhan itu ternyata dilakukan di rumah korban.

“Sebelum kejadian N (Nur Kholis) ini berkomunikasi dengan istri korban. Lalu melalui chatting dan video call, istri korban memberikan sinyal agar tersangka N membunuh suaminya,” ucapnya.

Setelah mendapatkan sinyal tersebut, tersangka datang ke rumah korban sekitar Selasa (30/3) pukul 14.00 WIB. Kemudian tersangka menyelinap ke rumah korban dan menunggu hingga korban dan istri korban pulang.

“Nah, pada saat korban dan istrinya melakukan hubungan intim, pada saat itu juga N melakukan aksinya sesuai skenario istri korban,” ujarnya.

Dari pengakuan tersangka Nur Kholis, korban dieksekusi dengan jeratan pada lehernya menggunakan kawat. Saat itu korban berusaha berontak dengan berteriak tapi istri korban malah ikut membungkam mulut suaminya itu.

“Sedangkan sang istri ikut membungkam mulut korban sehingga akhirnya korban meninggal dunia,” katanya.

Setelah memastikan korban benar-benar meninggal, keduanya memakaikan baju, celana dalam dan celana panjang ke tubuh korban. Selanjutnya keduanya membungkus mayat korban dengan kain seprai dan diletakkan di garasi mobil hingga pukul 23.00 WIB.

“Istri korban ikut mengangkat korban ke dalam mobil Toyota Innova warna hitam. Lalu pukul 23.00 WIB, istri korban memberikan fasilitas berupa mobil kepada N untuk membuang mayat korban,” katanya.

Selanjutnya pelaku berupaya menghilangkan jejak dengan jalan membuang mayat korban di Kapanewon Sedayu. Pelaku juga membuang barang bukti di tempat yang berbeda.

“Untuk motifnya ternyata adalah hubungan cinta segitiga,” ujar Ngadi.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. “Untuk ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara,” ucapnya yang telah dilansir dari Detikcom.***AS

Exit mobile version