Site icon kontroversinews.com

Tarudi, Kuwu Desa Tambak Salahgunakan Dana Desa Resmi Ditahan

INDRAMAYU | KONTROVERSI NEWS.- Tarudi Kuwu Desa Tambak, Kecamatan Indramayu, resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan permulaan Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2016/2017 senilai Rp.200 Juta Rupiah. Penetapan Tersangka Tarudi Kuwu Desa Tambak tersebut oleh Kejaksaan Negeri Indramayu karena sebelumnya telah dilakukan pemanggilan sampai dengan pemeriksaan kepada Tarudi selaku Kuwu Desa Tambak.

Penggunaan Dana Desa dan atau Anggaran Dana Desa (DD/ADD) yang merupakan Kucuran Anggaran dari Pemerintah yang seharusnya di terapkan dan dilaksanakan sesuai dengan Daftar Urutan Rencana Kerja (DURK) akan tetapi dapat diduga bahwa Dana Desa tersebut telah di serap namun Pelaksanaan Pembangunan secara Fisik tdak di laksanakan artinya Ada Pos Anggaran yang sudah di terima/diserap tetapi Pelaksanaan Pembangunan fisiknya cukup di rekayasa atau akal-akal belaka, seolah-olah Pelaksanaan Pembangunan Fisik (Infrastruktur) telah selesai dilaksanakan, Tegas Dedi Suharsono-Ketua Dewan Pimpinan Cabang. Team Operasional Penyelamat Asset Negara Republik Indonesia (DPC. TOPAN-RI) Kabupaten Indramayu, Selasa, 23 Juli 2019, Pukul 13.10 WIB, berkomentar pada kontroversinews.com di depan Kantor Kantor Kejaksaan Negeri Indramayu.

“Kami sebagai (LSM. TOPAN-RI) kontrol sosial dan merupakan Mitra Kerja Aparat Penegak Supremasi Hukum (Kepolisian dan Kejaksaan Negeri) sangat mengappressiasi karena begitu responsifnya pihak Kejaksaan Negeri dalam menerima keluhan, pengaduan dan laporan dari masyarakat tentang dugaan Tindak Pidana Kriminal termasuk Dugaan Kasus Korupsi yang di perbuat oleh Oknum-oknum atau Personal Birokrasi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indramayu,” tegas Topan.

Tarudi Kuwu Desa Tambak Kecamatan/Kabupaten Indramayu, mungkin saja jika Kuwu yang bersangkutan berani buka suara mengenai Kucuran dan Perputaran Dana di Transit pada Orang-orang tertentu atau Pejabat-pejabat tertentu dan atau ada dugaan kemungkinan dapat bernegoisasi dengan Atasannya, supaya Laporan Keuangan dan Pertanggung jawabannya dapat di terima tanpa harus menemui kesulitan, Tukas Dedi Suharsono lagi.

Masih dikatakan Dedi Suharsono-Ketua DPC.LSM. TOPAN-RI Kabupaten Indramayu, bahwa dengan di Tahannya Tarudi Kuwu Desa Tambak dapat mengejar Pelaku-pelaku Penyimpang Dana Desa, atau Kuwu-kuwu Desa lainnya, karena tidak menutup kemungkinan mereka juga banyak sekali penyimpangannya/merekayasa Anggaran Dana Desa tersebut seolah-olah sesuai dengan Peruntukannnya, padahal belum tentu, mungkin saja Dana Desa di amankan atau di belanjakan Sesuatu/Barang yang bersifat Permanen atau sementara sebagai bentuk Asset Depositonya jika Kuwu yang bersangkutan Selesai menjabat, demikian Akhir Komentar Ketua DPC/ LSM. TOPAN-RI. (Asep A. Riyanto/Asep Jaenudin (Victor)

Exit mobile version