Menko PMK Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/menko-pmk Spirit Muda Anti Korupsi Thu, 18 Nov 2021 00:39:21 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png Menko PMK Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/menko-pmk 32 32 Aturan PPKM Level 3 Serentak Di Indonesia Mulai 24 September-2 Januari 2022 https://kontroversinews.com/aturan-ppkm-level-3-serentak-di-indonesia-mulai-24-september-2-januari-2022.html https://kontroversinews.com/aturan-ppkm-level-3-serentak-di-indonesia-mulai-24-september-2-januari-2022.html#respond Thu, 18 Nov 2021 00:39:21 +0000 https://kontroversinews.com/?p=37911 JAKARTA Kontroversinews.com– Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022....

Artikel Aturan PPKM Level 3 Serentak Di Indonesia Mulai 24 September-2 Januari 2022 pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
JAKARTA Kontroversinews.com Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 serentak di wilayah Indonesia selama masa libur Natal dan Tahun Baru 2022.

Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 pasca libur panjang Natal dan Tahun Baru.

“Selama libur Natal dan Tahun Baru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/11/2021).

“Inmedagri Ini sebagai pedoman pelaksanaan pengendalian penanganan Covid-19 selama masa libur Natal dan Tahun Baru yang akan ditetapkan selambat-lambatnya pada tanggal 22 November 2021,” kata Muhadjir.

Pemerintah memberlakukan kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pasca libur Nataru. Nantinya seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3.

Artikel Aturan PPKM Level 3 Serentak Di Indonesia Mulai 24 September-2 Januari 2022 pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/aturan-ppkm-level-3-serentak-di-indonesia-mulai-24-september-2-januari-2022.html/feed 0
Siang Ini Pemerintah Akan Umumkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 https://kontroversinews.com/siang-ini-pemerintah-akan-umumkan-perubahan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021.html https://kontroversinews.com/siang-ini-pemerintah-akan-umumkan-perubahan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021.html#respond Fri, 18 Jun 2021 02:30:20 +0000 https://kontroversinews.com/?p=28185 JAKARTA (kontroversinews.com) – Pemerintah akan melakukan jumpa pers tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 secara virtual, Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 14.30 WIB...

Artikel Siang Ini Pemerintah Akan Umumkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
JAKARTA (kontroversinews.com) – Pemerintah akan melakukan jumpa pers tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama 2021 secara virtual, Jumat (18/6/2021), sekitar pukul 14.30 WIB siang ini.

Berdasarkan informasi yang diterima, konferensi pers perubahan libur dan cuti bersama 2021 itu akan dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (menko PMK), Muhadjir Efendyn.

Kemudian, hadir pula tiga menteri tiga menteri yang akan menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) untuk memformalisasi perubahan libur dan cuti bersama 2021 ini.

Mereka antara lain Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Coumas, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan libur nasional dan cuti bersama 2021 melalui SKB 3 Menteri Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021. Beleid itu ditandatangani pada 22 Februari 2021 lalu.

Mengutip dari Okezone.com, sebelumnya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil meminta pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang memperbolehkan warga libur panjang perayaan Idul Adha 2021 mendatang. Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu mengaku khawatir, libur panjang Idul Adha kembali memicu lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi pascalibur Lebaran 2021 saat ini.

“Sebelumnya atau saat PPKM (pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat) mikro diberlakukan, keterisian rumah sakit hanya 29 persen. Pascalibur Lebaran, tingkat keterisian rumah sakit karena pasien Covid-19 meningkat hingga 75 persen,” ungkap Kang Emil seusai rapat koordinasi Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Jabar di Makodam III/Siliwangi, Kota Bandung, Senin 15 Juni 2021.***AS

Artikel Siang Ini Pemerintah Akan Umumkan Perubahan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021 pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/siang-ini-pemerintah-akan-umumkan-perubahan-hari-libur-nasional-dan-cuti-bersama-2021.html/feed 0
Akan Ada Sanksi Bagi Pekerja atau karyawan Yang Nekat Mudik https://kontroversinews.com/akan-ada-sanksi-bagi-pekerja-atau-karyawan-yang-nekat-mudik.html https://kontroversinews.com/akan-ada-sanksi-bagi-pekerja-atau-karyawan-yang-nekat-mudik.html#respond Mon, 29 Mar 2021 08:11:27 +0000 https://kontroversinews.com/?p=20208 JAKARTA  (Kontroversinews.com) – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas aturan larangan mudik Lebaran tahun ini. Nantinya kata...

Artikel Akan Ada Sanksi Bagi Pekerja atau karyawan Yang Nekat Mudik pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
JAKARTA  (Kontroversinews.com) – Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah saat ini sedang membahas aturan larangan mudik Lebaran tahun ini.

Nantinya kata dia, aturan tersebut akan memuat sanksi bagi pekerja atau karyawan swasta maupun pekerja mandiri yang tetap nekat mudik. “Sedang kita koordinasikan bagaimana bentuknya (sanksinya). Pilihan sanksi tegas untuk tujuan yang lebih besar yakni menghindari bahaya yang lebih besar,” ujarnya kepada Kompas.com, Senin (29/3/2021).

Instansi kementerian yang dilibatkan dalam membahas panduan larangan mudik ini diantaranya Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Kemenko PMK, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kementerian PANRB, dan Kemenaker sendiri.

Anwar menambahkan, nantinya, larangan mudik ini tak lagi dalam bentuk imbauan, melainkan berupa surat edaran. Surat tersebut akan disebarluaskan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS), BUMN/BUMD, perusahaan swasta dan seluruh masyarakat. “Tahun lalu imbauan, tahun ini tentunya kita sesuaikan dengan keputusan pemerintah yang melarang mudik. Mengenai panduan kita sedang matangkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, larangan mudik Lebaran 2021 akan berlaku pada 6-17 Mei 2021. Ia menegaskan, sebelum dan sesudah waktu tersebut masyarakat diimbau tidak pergi ke mana-mana. Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy berdasarkan hasil rapat tingkat menteri, Jumat (26/3/2021).

Mengutip dari Kompas, keputusan tersebut diambil mengingat tingginya angka penularan dan kematian akibat Covid-19 setelah beberapa kali libur panjang, khususnya setelah libur Natal dan Tahun Baru. Dengan demikian, kata dia, salah satu upaya pemerintah yang sedang dilakukan dalam penanganan Covid-19, yakni vaksinasi bisa berjalan maksimal.

Artikel Akan Ada Sanksi Bagi Pekerja atau karyawan Yang Nekat Mudik pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/akan-ada-sanksi-bagi-pekerja-atau-karyawan-yang-nekat-mudik.html/feed 0
Larang Mudik, Polisi Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah https://kontroversinews.com/larang-mudik-polisi-masih-tunggu-keputusan-resmi-pemerintah.html https://kontroversinews.com/larang-mudik-polisi-masih-tunggu-keputusan-resmi-pemerintah.html#respond Mon, 29 Mar 2021 01:45:58 +0000 https://kontroversinews.com/?p=20128 JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021. Larangan mudik yang...

Artikel Larang Mudik, Polisi Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
JAKARTA (Kontroversinews.com) – Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah memutuskan melarang mudik Lebaran 2021.

Larangan mudik yang rencananya berlaku mulai 6-17 Mei 2021 ini, ditetapkan dengan dasar mencegah penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung sampai sekarang. Aturan ini pun berlaku untuk semua masyarakat. Artinya tidak hanya bagi anggota TNI, Polri, BUMN, ASN, karyawan swasta, dan mandiri saja.

Meski begitu, jajaran Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengaku masih menunggu petunjuk teknis dari pemerintah dalam menindaklanjuti kebijakan itu. “Masih menunggu keputusan pemerintah seperti apa,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, dikutip dari laman NTMC Polri (28/3/2021). ”Dan, juga nanti kebijakan Mabes Polri khususnya terkait Operasi Ketupat, operasi pengamanan Bulan Puasa dan Hari Raya Idul Fitri,” katanya.

Mengutip dari Kompas, tahun 2020 lalu Polri melakukan kebijakan penyekatan sebagai tindak lanjut dari keputusan pemerintah melarang mudik Lebaran 2020. Pos-pos polisi didirikan di wilayah perbatasan yang dinilai seringkali dilalui warga yang berniat mudik. Mengenai rencana penyekatan yang akan dilakukan tahun ini, Sambodo juga mengatakan bahwa hal tersebut masih menunggu petunjuk operasional dari pemerintah.***AS

Artikel Larang Mudik, Polisi Masih Tunggu Keputusan Resmi Pemerintah pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/larang-mudik-polisi-masih-tunggu-keputusan-resmi-pemerintah.html/feed 0