Kepala Rutan Klas I Depok Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/kepala-rutan-klas-i-depok Spirit Muda Anti Korupsi Sun, 18 Jul 2021 11:26:02 +0000 id hourly 1 https://wordpress.org/?v=6.8.1 https://kontroversinews.com/wp-content/uploads/2025/03/cropped-icon-32x32.png Kepala Rutan Klas I Depok Arsip - kontroversinews.com https://kontroversinews.com/tag/kepala-rutan-klas-i-depok 32 32 Anton, Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Terkait Kasus Narkoba https://kontroversinews.com/kepala-rutan-klas-i-depok-ditangkap-kasus-narkoba-anton-dapat-sabu-dari-napi.html https://kontroversinews.com/kepala-rutan-klas-i-depok-ditangkap-kasus-narkoba-anton-dapat-sabu-dari-napi.html#respond Sun, 18 Jul 2021 11:24:01 +0000 https://kontroversinews.com/?p=30285 DEPOK (Kontroversinews.com) –  Karutan Anton, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Anton mengaku jika sabu-sabu dari narapidana di lapas...

Artikel Anton, Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Terkait Kasus Narkoba pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
DEPOK (Kontroversinews.com) –  Karutan Anton, Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Depok ditangkap polisi terkait kasus narkoba. Anton mengaku jika sabu-sabu dari narapidana di lapas tersebut.

Anton ditangkap  Satuan Reserse Narkoba (Kasatreskoba) Polres Metro Jakarta Bara saat sedang berada sebuah indekos di kawasan Slipi, 25 Juni 2021 lalu.

“Barang bukti yang diamankan dari tersangka A adalah satu paket narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,52 gram, satu buah alat hisap sabu berupa cangklong dan bong bekas sisa pakai, empat butir obat Aprazolam dan satu unit handphone,” kata Kasatreskoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar kepada wartawan, Minggu (18/7/2021).

Saat menjalani pemeriksaan, Anton mengaku jika sabu-sabu itu didapat M yang merupakan rekannya di lapas. Anton mengenal M sejak 2009.

Dari pemeriksaan tes urin, Anton terbukti mengonsumsi zat narkotika Amphetamine, Methamphetamine, dan Benzo.

Dalam kasus in, Anton telah meringkuk di sel tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Juni 2021.

Mengutip dari Suara.com, Anton dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) sub Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun. ***AS

Artikel Anton, Kepala Rutan Klas I Depok Ditangkap Terkait Kasus Narkoba pertama kali tampil pada kontroversinews.com.

]]>
https://kontroversinews.com/kepala-rutan-klas-i-depok-ditangkap-kasus-narkoba-anton-dapat-sabu-dari-napi.html/feed 0