Site icon kontroversinews.com

Syarat Naik KRL PPKM Level 4 Terupdate, Cek di Sini!

Ilustrasi KRL. (ANTARA FOTO)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) diperpnjang hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Oleh karena itu syrat naik KRL selama PPKM level 4 ini perlu diketahui. Sebelumnya diketahui hanya masyarakat yang termasuk kategori pekerja sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan menggunakan KRL. Adapun untuk masyarakat di luar kategori.

Mengutip dari akun Twitter resmi @CommuterLine, berikut ini adalah syarat  terbaru naik KRL selama PPKM level 4 :

1. STRP atau surat keterangan dari pemerintah daerah setempat, atau
2. Surat tugas dari pimpinan perusahaan maupun instansi pemerintahan tempatnya bekerja.
3. Untuk pengguna dengan kebutuhan mendesak (keperluan medis/pengobatan, persalinan, duka cita, vaksinasi) juga wajib menunjukkan dokumen atau surat keterangan yang sesuai.

Layanan naik-turun KRL hanya tersedia di waktu tertentu setiap harinya, yaitu:
1. Pagi hari: Pukul 04.00-07.00 WIB
2. Sore hari: Pukul 16.15-19.15 WIB

 

Exit mobile version