kontroversinews.com – Pemerintah anjurkan bagi kamu yang punya Bisnis UMKM sebaiknya untuk mendaftarkan diri ke negara supaya usaha kamu punya izin dan berpotensi mendapatkan bantuan dari pemerintah.
Pendaftaran usaha kini bisa dilakukan secara online melalui sistem online single submission (OSS). Untuk masyarakat yang ingin mendaftarkan usahanya, dapat mengikut cara berikut ini:
1. Masuk ke alamat website berikut https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
2. Login di OSS v1.1 pada https://oss.go.id dengan akun yang dimiliki
3. Berikutnya tekan Perizinan Berusaha, lanjutkan dengan klik Perseorangan. Setelah itu pilih opsi berikut:
- bagi skala usaha mikro : pilih tombol Pendaftaran NIB atau Nomor Induk Berusaha (NIB) Perseorangan Mikro.
- bagi skala usaha kecil : tekan Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
NIB dan Izin Usaha
- Di formulir Data Profil, isi data atau informasi yang kosong. Setelah itu klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
- Lalu di formulir Data Usaha, tekan Tambah Usaha dan lengkapi data yang dibutuhkan. Setelah itu klik tombol Simpan dan klik Selanjutnya apabila memiliki lebih dari satu usaha.
- Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, pada skala kecil bisa mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Lingkungan (jika disyaratkan). Lanjutkan dengan menekan tombol Selanjutnya.
- Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, akan terlihat rangkuman data yang telah diisi. Selain juga melakukan preview draf.
- Setelah itu beri tanda centang pada kotak disclaimer dan tekan tombol Proses NIB.
- Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, akan terlihat tekan NIB, Izin Lokasi, Lingkungan dan Usaha. Anda bisa mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail dengan tombol Preview Izin Usaha QR.