Sosialisasi Kesbang Pol Bahas Pengawasan Pemantauan Orang Asing

oleh
oleh
Kab Bandung | Kontroversinews.-Kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemantauan Orang Asing ,Tenaga Kerja Asing dan Lembaga Asing di wilayah Kab Bandung ,Acara berlangsung di Kopo Square Kec Margahayu termasuk menghadirkan narasumber berkompeten dibidangnya juga hadir pula narasumber Imigrasi .
Dikatakan Kepala Badan Kesbang Pol Kab Bandung ,H.Iman Irianto S.Sos .M.AP ,kami dari Kesbang Pol Kab Bandung melakukan regulasi berdasarkan Permendagri No 49 dan Permendagri No 50 tahun 2010 tentang koordinasi Pengawasan Pemantauan Orang Asing ,Tenaga Kerja Asing dan Ormas Asing atau lembaga Asing .
Melakukan langkah – langkah fasilitasi dan kordinasi bukan berarti ada masalah spesifik yang terjadi di Kab Bandung ,keberadaan mereka disini ,memiliki dua domen yang pertama pemerintah wajib memberikan pelayanan dan domen kedua melakukan pemantauan pengawasan keberadaan orang asing ,tenaga kerja asing dan lembaga asing .
Dalam regulasi dalam UU No 17 th 2013 orang asing bisa mendirikan lembaga atau Ormas tapi kebetulan di Kab Bandung tidak ada ,tapi orang asing secara baik baik kenapa tidak kecuali orang asing yang tidak baik atau mengganggu ideologi jelas itu tidak bisa dibiarkan alias kena deportasi ,” tegasnya .
Ditambahkan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kab Bandung ,Drs.H. Rukmana MSi ,tenaga kerja asing angka yang pasti tidak ada ,tapi yang wajib lapor keberadaan dan keterangan ada sekitar 300 lebih dan yang memperpanjang sekitar 200 lebih .
Kita tetap melakukan kerjasama dalam Perpres No 20 th 2019 tentang tenaga kerja asing setiap tenaga kerja asing mereka membuat Rencana Pengadaan Tenaga Kerja Asing ( RPTKA) yang disponsori satu satu perusahaan .
Kalau dalam Perpres No 72 Th 2014 setelah RPTKA disetujui baru dibikin Ijin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) dan datanya dimasukan ke Imigrasi dan Imigrasi mengeluarkan KITAS dan bagi mereka tenaga asing tidak lapor akan di FO atau di deportasi ,” pungkasnya (Mindra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *