JAKARTA (Kontroversinews.com) – SKCK ini sering kali dibutuhkan oleh instansi sebagai syarat administrasi dalam melamar sebuah pekerjaan. SKCK secara resmi diterbitkan oleh Polri yang memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkannya SKCK.
Kini pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online dengan biaya pembuatan SKCK yang diatur dalam PP No. 66 Tahun 2016 dikenai biaya sebesar Rp 30.000. Dengan membuat SKCK secara online dapat dilakukan dimana dan kapan saja tanpa perlu berlama-lama mengisi formulir di kantor polisi.
Syarat Pembuatan SKCK
Pembuatan SKCK secara online memiliki persyaratan berkas yang sama dengan pembuatan SKCK secara langsung di kantor polisi. Berikut adalah daftar syarat pembuatan SKCK:
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi KTP dengan menunjukan KTP asli.
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Fotokopi Akte Lahir / Kenal Lahir / Ijazah.
- Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang merah, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Bagi Warga Negara Asing (WNA)
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah apabila sponsor dari Suami/Istri Warga Negara Indonesia (WNI).
- Fotokopi Paspor.
- Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Fotokopi IMTA dari Kemenaker RI.
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari Kepolisian.
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang berwarna kuning, berpakaian sopan, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Tahap Pembuatan SKCK
Mengutip dari Suara.com, setelah mengumpulkan persyaratan pembuatan SKCK, maka pemohon dapat melakukan tahapan pembuatan SKCK secara online sebagai berikut.
- Siapkan dokumen yang dibutuhkan dalam pembuatan SKCK
- Buka website resmi SKCK online (skck.polri.go.id)
- Pada halaman utama, klik “Form Pendaftaran” yang berada di pojok kanan atas.
- Kemudian isi secara lengkap data mengenai kolom Satwil, Data Pribadi, Hubungan Keluarga, Pendidikan, Perkara Pidana, Ciri Fisik, Lampiran, dan Keterangan.
- Pada “Lampiran”, unggah dokumen yang dibutuhkan.
- Klik “Proses” untuk mendapatkan bukti permohonan.
- Terakhir, ambil SKCK di Polsek/Polres/Polda/Mabes Polri dengan membawa kode atau nomor registrasi yang tertera di bukti permohonan. Saat akan melakukan pengambilan SKCK asli, Anda akan ditanyai rumus sidik jari. Untuk ini, Anda bisa mengurusnya di Polres dengan surat rekomendasi dari Polsek setempat.
Biaya Pembuatan SKCK
Setelah mengisi seluruh persyaratan dan mengunggah dokumen, maka pemohon akan menerima kode untuk biaya pembuatan SKCK. Kode tersebut digunakan untuk proses pembayaran sesuai biaya pembuatan SKCK di BRI Virtual Account atau loket pelayanan SKCK yang ada.
Biaya pembuatan SKCK WNI dikenakan tarif Rp 30.000 sedangkan pembuatan SKCK WNA akan dikenakan tarif Rp 60.000. Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapatkan kode registrasi yang kemudian harus dibawa ke kantor polisi untuk mengambil SKCK.
Itulah informasi mengenai biaya pembuatan SKCK yang wajib diketahui masyarakat. SKCK ini nantinya bisa digunakan untuk keperluan administrasi melamar kerja atau mendaftar CPNS.***AS