Site icon kontroversinews.com

Sidang Gugatan Harta Gono-gini, Status Pemohon Sempat Jadi Gadis

Kab Bandung | Kontroversinews.– Sidang gugatan harta gono-gini di pengadilan Agama Cimahi kelas II yang dilayangkan oleh AH (40) kepada mantan suaminya, Swa Ika (51) mengundang perhatian. Sebabnya, dalam gugatan tersebut status pemohon sempat  menjadi gadis setelah cerai dari mantan suaminya. Hal itu mengundang pertanyaan dari pengacara tergugat yaitu Johnson Siregar.

Dalam sidang lanjutan yang digelar, Selasa (24/7) di pengadilan Agama sekitar pukul 11.00 Wib, pengacara tergugat menghadirkan dua saksi yaitu saksi ahli, Ustaz Busyairi Robialah dan saksi fakta, Agus Kurnia yang merupakan staf Kantor Urusan Agama (KUA), Kementerian Agama di Kota Cimahi.

Saat sidang berjalan dengan menghadirkan saksi fakta, Agus Kurnia. Pengacara tergugat mempertanyakan kepada majelis hakim, apakah seseorang yang berstatus gadis bisa mengajukan permohonan gugatan harta gono-gini kepada seseorang.

Ia menuturkan, penggugat pernah menikah dengan status gadis (padahal pernah menikah dengan mantan suaminya). Dengan tanggal lahir, umur dan no KTP yang berubah. Sehingga katanya, apakah itu dipalsukan atau asli namun secara logika hukum tidak tepat seorang gadis menuntut harta gono gini.

Swa Ika

Namun, kemudian majelis hakim menilai jika pertanyaan yang diajukan tidak berhubungan dengan gugatan yang dilayangkan. “Relevansinya apa,” ujar Ketua Majelis Hakim.

Johnson kembali menegaskan jika pertanyaannya apakah seorang gadis yang telah menikah berhak menuntut harta gono-gini. “Apakah seorang gadis yang telah menikah berhak menuntut harta gono-gini. Jika gadis maka pasti tidak berhak,” katanya.

Kemudian, ketua majelis hakim bertanya kepada saksi Agus Kurnia apakah benar KUA mengeluarkan dokumen nikah AH dengan statusnya yang masih gadis. “Iya, dokumen dikeluarkan oleh KUA tahun 2011,” ujar saksi. Kemudian, ketua majelis hakim bertanya kembali apakah peristiwa pernikahannya tahu. “Saya tidak tahu peristiwa pernikahannya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, Johnson pun mempertanyakan kepada saksi ahli tentang gugatan yang dilayangkan oleh AH pada 2018 ini. Sedangkan perceraian dengan mantan suaminya sendiri terjadi pada 2011.

Tergugat Swa Ika mengungkapkan mantan istrinya tersebut saat ini telah menikah dengan pria lain. Namun, diketahui jika AH saat melangsungkan pernikahan mengaku masih gadis. Hal itu terbukti dari dokumen yang dikeluarkan oleh KUA Cimahi.

Sementara itu, saat dimintai tanggapannya terkait statusnya yang pernah menjadi gadis saat mengajukan gugatan dan , AH menolak memberikan keterangan kepada wartawan. Sama halnya saat ditanya status pekerjaannya di salah satu bank negeri. “Tanya aja ke hakim,” seraya berlari meninggalkan wartawan. Sidang gugatan harta gono-gini yang dilayangkan oleh AH kepada mantan suaminya, Swa Ika dilanjutkan pada 7 Agustus mendatang. (Lily Setiadarma)

Exit mobile version