Site icon kontroversinews.com

Sempat Buron, Akhirnya Terpidana Korupsi Asal Maluku Ditangkap di Depok 

Kantor Kejaksaan Negeri Depok. (Foto: istimewa)

DEPOK (Kontroversinews.com) – Ade Ohoiwutun (51 tahun) terpidana korupsi anggaran pengadaan makan dan minum DPRD Kota Tual, Maluku, pada 2010 silam akhirnya ditangkap oleh tim tangkap buronan Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok di Sukamaju, Cilodong, Depok, pada Rabu (22/9/2021).

Ade Ohoiwutun diketahui merupakan Bendahara Pengeluaran di Sekretariat DPRD Kota Tual, Maluku, terlibat tindak pidana kasus korupsi Pengadaan Makan Minum DPRD Kota Tual Tahun Anggaran 2010 yang merugikan negara hingga Rp 3.145.781.708,57.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor Nomor: 834 K/Pid.Sus/2017 tanggal 20 Februari 2018, terpidana Ade Ohoiwutun terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak dilansir dari Kompas.com pada Jumat (23/9/2021).

“Dan oleh karenanya terpidana dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan enam bulan serta pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 787 juta,” tambahnya.

Ade diketahui memanfaatkan jabatannya sebagai Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD Kota Tual.

Jika uang pengganti tidak dibayar paling lama satu bulan setelah putusan, lanjut Leonard, maka harta benda Ade disita oleh jaksa dan dilelang. Lalu, apabila hasil lelang tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka Ade dipidana penjara selama tiga tahun.***

 

Exit mobile version