Kuningan (Kontroversinews).- Pilkada Kuningan atau Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan yang sudah selesai dilaksanakan.
Sesuai dengan UU No.16 tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur,Bupati,dan Wali kota,dan telah sesuai dengan PKPU No.2 tahun 2024 Tentang tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota dan Juga KPU Kuningan telah mengumumkan hasil Rekapitulasi penghitungan perolehan suara 01 sebagai calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati tanggal 10 Februari 2024.
Namun saat pilkada Kuningan terjadi pro dan kontra soal Open Bidding kekosongan jabatan Sekda Kabupaten Kuningan serta belum di lantiknya Sekda Hasil Open Bidding Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya hal ini .Sabtu.18/1/2025.Ketua AMS Distrik Kuningan /Ketua Barak Kuningan.Kang Nana Rusdiana S.I.P, di rumahnya memberikan tanggapan bahwa menurutnya hasil Open Bidding yang sudah di laksanakan sudah sesuai aturan dan Panitia seleksi telah mengumumkan 3 (tiga)besar peringkat terbaik yakni ( .A.Taupik Rohman ,Guruh Irawan, dan Toni Kusmanto).
Selanjutnya Nana berharap 3 (tiga) nama hasil Open Bidding Panitia Seleksi, jangan sampai ada yang mempolitisasi bahwa dari 3 (tiga) besar peringkat itu ada yang berpendapat cacat hukum,dengan alasan pengumuman Panitia seleksi tersebut tergesa-gesa ,serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan akan mengundang polemik di Pengadilan Tata Usaha Negara.”ungkapnya”
padahal sesuai pasal 5 ayat(3) Peraturan Presiden No.3 tahun 2018 Tentang pejabat Sekretaris Daerah.
“Pejabat Sekretaris Daerah paling lama 6 bulan”.ujarnya”
Pejabat Sekda Kuningan sekarang .A Taupik Rohman sudah diperpanjang (6 bulan berjalan)dan akan berakhir tanggal 8 Pebruari 2025.
Sehingga oleh karna Rule(aturan) tanggal 9 Pebruari 2025 harus sudah terbentuk Sekda Kabupaten Kuningan yang Definitif, Nana berharap Pj Bupati Kuningan yang punya wewenang atau kunci (otoritas) segera untuk memilih siapa diantara ketiga orang tersebut.
Jika Pj.Bupati telah memilih dan menetapkan satu orang Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan,harus segera melantik Sekda tersebut,mengingat jabatan Sekda merupakan unsur pembantu daerah.Sekda bertugas membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas daerah atau lembaga teknis Daerah.
Selain itu tugas Sekda yang berkaitan dengan penetapan dan pertanggung jawaban anggaran,dan mengambil keputusan yang sangat strategis berkaitan dengan jalannya roda pemerintahan. *** Uus(boy)