MEDAN (Kontroversinews.com) – Polda Sumut telah mengungkap kasus penggunaan alat rapid test antigen bekas yang dilakukan oknum karyawan PT Kimia Farma Diagnostik, di Bandara Kualanamu. Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mengatakan, para oknum tersebut mendaur ulang stik swab antigen yang dicolokkan ke hidung sejak December 2020.
MEngutip dari instagram@fakta.medan, motifnya yakni demi memperoleh keuntungan pribadi. Sejauh ini, diperkirakan mereka sudah meraup miliaran rupiah dari kasus ini.
“Kita masih terus dalami, yang jelas, dalam satu hari ada 100 sampai 150 dan 200 penumpang melakukan tes swab ini. Kalau kita hitung, sampai tiga bulan 9.000 orang,” ujarnya. “Rp 1,8 miliar sudah masuk kepada yang bersangkutan,” ujar Panca.
“Ketentuan Perundang-undangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 2 Miliar,” ujar Panca.***AS