Kab. Bandung | Kontroversinews.- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung akan memverifikasi ulang berbagai berkas perizinan yang dimiliki oleh pengelola villa Adhara yang tengah dibangun di Kampung Cikembang RW 12 Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey. Verifikasi sangat penting, karena Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP), membantah telah mengeluarkan izin untuk pembangunan komplek vila seluas kurang lebih 1 hektar tersebut.
“Pihak pengelola pernah datang kesini, tapi tidak bertemu dengn tim kami. Mereka datang memasukan berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin tata ruang, izin UKL/UKL dan lainnya. Tapi karena BPMPTSP mengaku tidak ada, jadi harus kami verifikasi lagi izin yang mereka pegang itu apa,”kata Kasatpol PP Kabupaten Bandung, Usman Sayogi, di Soreang, Senin (5/11/18).
Menurut Usman, jika hasil verifikasi menunjukan berbagai perizinan tersebut dikeluarkan bukan oleh instansi berwenang di Pemerintah Kabupaten Bandung, maka dipastikan pembangunan komplek vila tersebut ilegal. Jika terbukti tak mengantongi izin, maka pihaknya akan segera melakukan penertiban dan penyegelan tempat tersebut.
“Jadi siapa sebenarnya yang telah mengeluarkan izinnya. Nah kalau bukan dari instansi berwenang soal perizinan, yah berarti ilegal dong. Atau bisa juga sudah mengantongi izin, tapi pembangunannya justru menyalahi aturan dari izin yang telah diberikan,”ujarnya.
Dikatakan Usman, jika BPMPTSP merasa tak pernah mengeluarkan IMB dan juga berbagai perizinan lainnya. Bahkan merasa telau terjadi pemalsuan dokumen, alangkah baiknya jika melaporkan masalah tersebut kepada pihak yang berwajib. Karena masalah pemalsuan adalah perbuatan pidana.
“Begitu juga sebaliknya, jika pihak pengelola merasa dirugikan yah laporkan saja. Karena ini juga menyangkut kepastian hukum bagi para investor yang akan berinvestasi disini,”ujarnya.
Usman juga menyarankan jika masyarakat merasa telah dikelabui oleh pengelola villa tersebut. Dipersilakan untuk mengadukan masalah tersebut kepada pihak berwenang. Jika diketahui perizinannya menyalahi dari yang telah disepakati masyarakat, bisa saja semua perizinan yang telah dikeluarkan pemerintah dibatalkan.
“Misalnya izin yang diberikan untuk perumahan, eh tiba tiba dibangun pom bensin. Yah masyarakat lapor saja, itu izinnya bisa ditarik dan dibatalkan,”katanya.
Seperti diketahui, Badan Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) Kabupaten Bandung memastikan jika pembangunan komplek villa Adhara di Jalan Raya Ciwidey tepatnya di RW 12 Desa Panundaan Kecamatan Ciwidey tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Pembangunan komplek villa seluas kurang lebih 1 hektar itu harus dihentikan dan disegel oleh Satpol PP.
“Sudah kami cek dari register permohonan, ternyata belum ada yang masuk. Permohonannya belum muncul, jadi belum ada perizinannya. Jangankan IMB, izin lokasi saja belum ada,”kata Kepala BPMPTSP, Ruli Hadiana, Selasa (30/10/18).
Dikatakan Ruli, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan Satpol PP. Agar segera melakukan penertiban, karena memang jika dibiarkan bisa saja memimbulkan masalah dikemudian hari. Karena bisa saja terjadi berbagai pelanggaran dan pidana lingkungan.
“IMB itu fungsinya untuk pengendalian lingkungan juga. Termasuk boleh tidaknya suatu tempat dibangun, apakah boleh semuanya dibangun atau sebagian saja. Itu kan semuanya ada di dalam rekomendasi teknis yang harus ditempuh oleh pemohon izin. Kalau dilanggar dan asal saja mendirikan suatu bangunan bisa saja malah menimbulkan bencana alam,”ujarnya. ( Lily Setiadarma)