JAKARTA (Kontroversinews.com) – Tahun ini pemerintah membuka lowongan untuk calon pegawai negeri sipil (CPNS). Salah satu kelebihan menjadi PNS adalah mendapatkan dana pensiun hingga hari tua. Nah, pemerintah saat ini tengah merancang untuk membuat skema dana pensiun PNS menjadi skema fully funded.
Lewat skema fully funded ini, diperkirakan pensiunan PNS bisa mengantongi uang hingga Rp 1 miliar. Hal tersebut langsung disampaikan oleh Menteri Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo berapa waktu lalu.
“Terkait pemberian jaminan pensiun, pemerintah akan melakukan reformasi sistem pensiun berdasarkan iuran pasti,” kata Tjahjo beberapa waktu lalu.
Sayangnya, skema ini belum bisa terealisasi karena pandemi Covid-19 yang melanda sejak tahun lalu. Pemerintah fokus melakukan refocusing anggaran untuk kesehatan dan bantuan sosial (bansos).
“Sebenarnya ada pada awal Januari 2020 sudah ada inisiatif mengadakan rapat di Kemenkeu, yang undang Pak Mendagri dan kami juga untuk bahas detail,” katanya.
“Ini, tapi karena ada pandemi Covid-19 sehingga konsentrasi anggaran untuk infrastruktur kesehatan dan bansos, sehingga ini belum sempat dibahas tuntas,” paparnya dikutip dari Cnbc Indonesia.
Perubahan skema pensiunan ini dilakukan sebagai salah satu langkah untuk memberikan uang pensiunan yang lebih besar kepada PNS saat habis masa kerjanya. Selain itu, skema terbaru ini juga akan mengurangi beban APBN.
Saat ini, APBN harus mengeluarkan anggaran sekitar Rp 120 triliun setiap tahunnya untuk pembayaran pensiunan. Pembayaran pensiunan ini setidaknya diberikan kepada Pensiunan PNS, TNI, Polri yang jumlahnya sekitar ke 3,1 juta orang.
Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria menyebut bahwa pembahasan skema pensiun fully funded masih bergulir di Kementerian Keuangan. Namun, akan segera selesai agar bisa diterapkan dalam waktu dekat.
Berbicara saat penandatanganan komitmen pembangunan mal pelayanan publik, seperti dikutip CNBC Indonesia, Tjahjo awalnya mengaku berbicara dengan PT Taspen (Persero) apakah mungkin pensiunan PNS mendapatkan tunjangan hingga Rp 1 miliar.***AS