BANDUNG (Kontroversinews.com) – Polisi membongkar gudang sekaligus lokasi penjualan produk-produk makanan bekas kebanjiran. Ribuan produk makanan hingga obat farmasi itu akhirnya disita.
Gudang sekaligus tempat penjualan tersebut berlokasi di komplek pergudangan PT Inti, Jalan Moch Toha, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung. Di area gudang berukuran cukup besar itu, menumpuk produk-produk yang biasa dijual di minimarket dalam kondisi rusak.
Beberapa produk tersebut di antaranya makanan ringan, sabun, produk makanan olahan, susu bayi, beras hingga popok bayi. Gudang sekaligus tempat penjualan itu dimiliki oleh tersangka berinisial DH.
“Produk-produk ini berasal dari 41 gerai minimarket yang terkena banjir di Bekasi. Seharusnya barang tersebut dimusnahkan sesuai SOP. Namun faktanya barang ini diperjualbelikan,” ujar Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi A Chaniago di gudang tersebut yang telah dikutip dari Detikcom, Jumat (23/4/2021).
Erdi menjelaskan produk tersebut awalnya didapat oleh dua orang berinisial Y dan B dengan cara membeli seharga Rp 25 juta untuk 600 ribu berbagai macam produk. DH kemudian membeli lagi ratusan ribu produk itu dengan harga Rp 330 juta.
DH kemudian membawa produk-produk tersebut dari sebuah gudang di Bekasi menuju ke komplek pergudangan di Bandung yang disewa oleh DH. Produk-produk itu dibawa dengan menggunakan 15 unit truk.
Di gudang itulah, DH menyortir dan membersihkan produk bekas kebanjiran itu untuk dijual kembali.
“Di sinilah (gudang) tersangka melakukan pembersihan dari bekas kebanjiran, mensortir kemudian menjual kembali,” kata Erdi.
Dengan menamai gudang itu C-Mart, DH menjual barang-barang itu secara eceran maupun partai besar. Masyarakat yang membutuhkan barang tersebut tinggal datang dan membeli aneka produk dari DH.
“Masyarakat yang membeli bukan dari daerah Bandung saja. Ada beberapa dari daerah lain juga seperti Sumedang hingga Majalengka,” tutur dia.
DH menjual aneka produk itu dengan harga diskon 40 sampai 50 persen. Dalam sehari penjualan, produk-produk bekas kebanjiran yang dijual, DH meraup keuntungan hingga puluhan juta.
“Diketahui dari hasil penjualan ini adalah Rp 40 juta sehari,” kata Erdi.
Atas kasus tersebut, DH sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 141, Pasal 143 dan Pasal 99 Undang-undang RI Nomor 18 tahun 2012 tentang pangan dan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (3) Jo Pasal 8 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.****AS