Kontroversinews.com – YouTuber Reza Arap menyerahkan uang pemberian Doni Salmanan senilai Rp950 juta kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Reinhard Hutagaol, menerima secara langsung uang tunai senilai Rp950 juta yang diserahkan kuasa hukum Arap, Irfan Fauzi dan Sanusi di Gedung Bareskrim Kepolisian Indonesia, di Jakarta, Senin (28/3/2022).
Menurut Hutagaol, jumlah uang yang diberikan Salmanan untuk menyawer Arap senilai Rp1 miliar. Cuplikan video tentang ini sempat merebak di mana-mana.
Uang tersebut disumbangkan crazy rich Bandung melalui pijakan Socialbuzz, yang merupakan pijakan digital untuk sumbangan.
Karena menggunakan pijakan itu uang yang disumbangkan dikenakan pajak sebesar lima persen. Sehingga Arap menerima uang saweran itu senilai Rp950 juta. “Uang Rp950 juta itu karena dari pijakan socialbuzz dipotong lima persen,” ujarnya.
Penyerahan uang itu telah dibuatkan berita acaranya untuk selanjutnya disita sebagai barang bukti pencucian uang.
Selain Arap, beberapa tokoh publik yang terkait dengan aliran dana Saltán telah diperiksa. Beberapa telah mengembalikan uang, termasuk Rizky Billiars dan Lesti Kejora, yang dipulangkan Rp. 10 juta dalam uang misionaris. Termasuk Atta Lalukan yang mengembalikan Tas Merek Dior (tas) yang diperkirakan Rp30 juta.
Dengan penggantian, jumlah nominal aset disita oleh tersangka yang akan meningkatkan Doni Salfan.
“Kita akan mengatakan lagi (nominal aset),” katanya.
Dalam perkara ini, Salmanan dijerat pasal 45 ayat (1) juncto pasal 28 ayat (1) UU ITE ancamannya enam tahun penjara. Selain itu, pasal 378 KUHP ancaman penjara empat tahun dan pasal 3 UU Nomor 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.