TANGERANG (kontroversinews.com) – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel), memberikan sejumlah pelonggaran di bidang pariwisata, baik untuk restoran ataupun perhotelan.
Melalui Surat Edaran Wali Kota Tangsel Nomor 443/2925/Huk, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie memperbolehkan setiap restoran melayani masyarakat untuk makan di tempat atau dine-in.
“Untuk restoran, rumah makan ataupun kafe dapat memulai operasional mulai pukul 05.30-22.00 WIB. Dapat melayani dine-in maksimal 25 persen dari total kapasitas,” ujar Benyamin.
Namun dia memberikan batas waktu bagi para pelanggan. Masyarakat hanya dapat menikmati makan di tempat selama 30 menit.
“Lalu satu meja maksimal dua orang. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan skrining pengunjung dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penilaian mandiri berupa pemeriksaan suhu badan, dan lainnya,” imbuhnya.
Mengutip dari Liputan6.com, untuk perhotelan, pemerintah kini telah memperbolehkan masyarakat menggelar kegiatan lokakarya, seminar hingga rapat dengan menggunakan fasilitas hotel.
“Dengan kapasitas peserta paling banyak 20 persen. Tentu dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat, serta dilakukan skrining untuk peserta dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penilaian mandiri,” tuturnya.