BANDUNG, Kontroversinews – Terkait kasus pembangunan Puri Pandawa Ciwastra 3 (PPC3) yang mangkrak, mengundang reaksi ketua RT 07 Syafrial. Dirinya menegaskan, pembangunan tersebut dan yang sebelumnya (PPC2) ada diwilayan teritorialnya.
“Puri Pandawa Ciwastra tahap 2 dan 3 diwilayah RT 07 RW 06 KEL Mekar Jaya Kec. Rancasari Kota Bandung, Dua duanya wilayah teritorial saya selaku ketua RT 07 RW 06,” Kata Syafrial melalui pesan singkat, Jumat 2 September 2022.
Selain itu, Syafrial mengaku prihatin dan kecewa atas kasus yang terjadi pada proses pembangunan di PPC3. Sebab, dengan mangkraknya pembangunan tersebut dapat menghambat Rencana Tata Ruang diwilayahnya yang seharusnya sudah terealisasi.
“Saya prihatin dan kecewa dengan terhambatnya pembangunan perumahan (PPC3) sehingga rencana tata ruang wilayah RT yang saya akan agendakan terhambat,” Ungkapnya.
Dirinya berharap, pihak berkepentingan dapat segera mendapatkan solusi terbaik bersama pihak-pihak terkait dengan musyawarah yang menghasilkan mufakat sehingga mendapatkan Win-win solution (Solusi) serta dapat melaksanakan kembali pembangunan sesuai yang diharapkan sejak awal.
Diberitakan sebelumnya, kasus mangkraknya Kavling PPC3 mengundang gejolak lantaran sejumlah konsumen merasa dirugikan, sejumlah konsumen PPC3 yang dikembangkan PT. Bima Sakti Antares Grup itu sudah melunasi pembayaran dengan nilai ratusan juta rupiah.
Mangkraknya pembangunan memutuskan belasan warga konsumen untuk memgambil jalur hukun dan melaporkan PT. Bima Sakti Antares Grup ke Polda Jabar.
Kuasa Hukum dari belasan warga konsumen masih menunggu proses etikad baik pihak Developer kendati sebagian besar perjanjian jual beli antar konsumen dengan Developer sudah melampaui tempo perjanjian. ***