Site icon kontroversinews.com

PT Pertamina Pastika Stok BBM Masih Aman Jelang Lebaran

Ilustrasi Pertamina. (Foto/TrenAsia)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – PT Pertamina (Persero) menyebut jika cadangan operasional Bahan Bakar Minyak (BBM) saat ini sangatlah aman, bahkan di atas 22 hari. Baik cadangan solar (gasoil) maupun bensin (gasoline). Bahkan untuk avtur cadangannya mencapai di atas 50 hari.

Corporate Secretary PT Patra Niaga, Subholding Commercial & Trading Pertamina, Putut Andriatno mengatakan dengan cadangan di atas 22 hari artinya perseroan sudah memenuhi standar minimal yang ditetapkan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Berdasarkan Peraturan BPH Migas Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyediaan Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak, cadangan operasional BBM oleh pemegang izin usaha niaga BBM minimal 23 hari secara bertahap mulai 2024. Adapun pada 2021 ini cadangan operasional BBM paling singkat 11 hari.

“Jadi, sudah memenuhi standar minimal stok nasional (operasional),” ungkapnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (06/05/2021).

Pandemi Covid-19 memberikan dampak pada stok BBM yang semakin meningkat. Penurunan konsumsi BBM karena pembatasan mobilitas warga membuat stok BBM semakin meningkat.

“Betul (ada pengaruh pandemi), dengan menurunnya konsumsi, ketahanan stoknya jadi lebih banyak, terutama saat ini avtur,” jelasnya.

Menurutnya dalam kondisi normal biasanya stok BBM berada di posisi 21 hari. Dengan posisi stok saat ini, menurutnya kini mulai mengarah ke kondisi normal. “21 harian saat normal, untuk kondisi saat ini sudah mendekati normal,” imbuhnya.

Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfon Simanjuntak mengatakan terkait aturan ini, BPH Migas akan melakukan sosialisasi monitoring dan evaluasi terhadap penyediaan cadangan operasional BBM pada kuartal I 2021 ini.

“Bahwa pemegang izin usaha wajib menyediakan cadangan operasional BBM dengan cakupan waktu paling singkat selama 11 hari,” ungkapnya kepada CNBC Indonesia.

Dia menyebut saat ini proses monitoring dan evaluasi masih berlangsung. Jika ada pemegang izin usaha yang melanggar ketentuan yang sudah ditetapkan, maka menurutnya badan usaha tersebut akan dikenakan sanksi.

“Apabila pemegang izin usaha melanggar terhadap ketentuan penyediaan cadangan operasional BBM secara kontinuitas pada jaringan distribusi niaga kurang dari 11 hari, maka akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis,” ungkapnya.

Exit mobile version