JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pelaku yang selama ini buron dari kasus pria yang dbakar hidup-hidup di Cengkareng akhirnya ditangkap oleh pihak Satuan Reserse Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat.
TB kabur setelah membakar tetangganya yang berinisial M, pada Senin, 22 Maret 2021 lalu. Kejadian tersebut sempat membuat geger masyarakat setempat. Oleh petugas dia ditangkap di Cibaliyung, Banten.
“Benar, kami baru saja menangkap tersangka yang membakar tetangganya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono dalam keterangan tertulis, Selasa, 1 Juni 2021.
Penangkapannya dipimpin langsung oleh Kanit Kriminal Umum Polres Metro Jakarta Barat, AKP Dimitri Mahendra, Kasubnit Jatanras Ipda Rizky Ali Akbar serta Kanit Resmob Polres Metro Jakarta Barat Iptu Avrilendy.
Saat ditangkap, pelaku TB bertindak kooperatif dan mengakui atas kesalahannya. Hal ini diungkapkan oleh Kanit Krimum Polres Metro Jakarta Barat AKP Dimitri Mahendra.
Sebelumnya, aksi membakar hidup-hidup M (40) dilakukan TB di depan rumah korban di kawasan Cengkareng, Jakata Barat, Senin, 22 Maret malam.
Korban yang saat itu baru pulang bekerja dihampiri pelaku dan langsung menyiramkan cairan bensin ke sekujur tubuh M, lalu menyulutnya dengan api.
Korban M sempat dilarikan ke RSUD Cengkareng dan mendapat pengawasan tim dokter selama 10 hari hingga akhirnya meninggal dunia.
Berikut 5 fakta terbaru kasus pria dibakar hidup-hidup di Cengkareng dihimpun Liputan6.com:
1. Cemburu Istri Selingkuh Jadi Motif Utama
Polres Metro Jakarta Barat mengungkap kasus pembakaran di Cengkareng. Pelaku TB mengaku membakar tetangganya hidup-hidup lantaran cemburu korban telah menjalin hubungan terlarang dengan istrinya.
“Berdasarkan keterangan dari tersangka, aksinya itu spontan karena emosi mendengar informasi dari istri korban bahwa istrinya berselingkuh dengan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa, 1 Juni 2021.
2. Pelaku Sempat Berkoordinasi dengan Istri Korban
Kompol Joko Dwi Harsono menerangkan, pelaku yang mengetahui istrinya telah berselingkuh berencana mendatangi kediaman korban.
Joko mengatakan, pelaku kemudian berkoordinasi dengan istri korban supaya menginformasikan apabila suaminya sudah berada di rumah.
“Pelaku menunggu informasi dari istri korban terkait keberadaan suaminya,” ucap dia.
Setiba korban di rumah, Joko menerangkan, pelaku menghampiri korban dengan membawa sebotol air mineral berisi cairan tiner. Cairan itu disiramkan ke tubuh korban yang kemudian disulutkan api.
“Korban mengalami luka bakar sebesar 70 persen. Korban sempat dirawat di rumah sakit selama 10 hari, namun akhirnya meninggal dunia,” ujar dia.
3. 2 Bulan Jadi Buronan Polisi
Joko mengatakan, pelaku melarikan diri usai melakukan aksinya. Pelaku juga berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
“Pelaku tahu jadi buronan makanya dia pindah-pindah tempat,” ucap dia.
Lanjut Joko, tempat persembunyian pelaku akhirnya terdeteksi oleh petugas kepolisian pascadua bulan menjadi buron. Pelaku ditangkap di Pandeglang, Banten.
“Pada hari Sabtu kemarin, kami berhasil menemukan tersangka dan menangkapnya kemudian saat ini dalam penahanan Satreskrim Polres Jakbar,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat tersebut.
4. Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbutannya, tersangka dijerat Pasal 355 KUHP dan Pasal 351 KUHP.
“Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” ucap Joko.
Di hadapan polisi, TB mengaku tak secara langsung melihat istrinya berselingkuh dengan korban. Kabar itu didapatnya dari anak dan istri dari korban.
“Istri sama anak korban dia sering mempergoki perselingkuhan itu,” ucap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Joko Dwi Harsono, Selasa, 1 Juni kemarin. ***AS