Kontroversinews.com – Pemerintah mengeluarkan instruksi terkait PPKM Jawa-Bali Level 4 periode 16-23 Agustus 2021, Selasa (17/8/2021).
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, pemerintah masih melarang bioskop untuk beroperasi.
Namun, mal sudah bisa beoperasi tapi tetap dengan aturan yang ada. Mulai dari kapasitas pengunjung hingga izin makan di tempat atau dine in.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan beroperasi 50 persen pada pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB dengan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
Untuk diketahui, pembukaan bertahap ini dilakukan sebagai uji coba implementasi protokol kesehatan. Dan untuk pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan harus menggunakan aplikasi Peduli Lindungi ***TONY