Site icon kontroversinews.com

Polresta Bandung Sudah Berlakukan Ganjil Genap bagi Kendaraan Luar Kota Mulai Hari ini

Ganjil genap ilustrasi

BANDUNG Kontroversinews.com Polresta Bandung melakukan pemberlakuan ganjil genap bagi kendaraan luar kota yang akan memasuki Kabupaten Bandung dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut berlangsung mulai Jumat 11- 13 February 2022 di kawasan exit tol Seroja dan Cileunyi.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol.Kusworo Wibowo, melalui KBO Satlantas Polresta Bandung, Iptu Sugiharto mengatakan, hal tersebut dalam rangka PPKM level 3 di Wilayah Kabupaten Bandung.

“Ya sesuai dengan instruksi atasan dalam hal ini Jajaran Pemerintah Kabupaten Bandung dan Polresta Bandung, kami lakukan kegiatan pemberlakuan Ganjil Genap di dua exit tol, yakni exit tol Soreang dan Cileunyi,” kata Iptu Sugiharto di Cileunyi, Jumat 11 Februari 2022.

“Tentunya hal ini dilakukan dalam rangka menekan penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di Kabupaten Bandung khususnya,” tambahnya.

Pada pemberlakuan ganjil genap di hari pertama ini, Iptu Sugiharto mengatakan jika sudah ada 6 kendaraan pribadi yang diputarbalikkan.

“Ya, pemberlakuan ganjil genap dimulai dari jam 16.00 sore ini, sebanyak 6 kendaraan pribadi dari luar kota kami putar balikkan karena mereka tidak bisa memperlihatkan data perjalanan lengkap disaat pandemi,” jelas Iptu Sugiharto.

Iptu Sugiharto pun berharap kepada masyarakat untuk tidak bepergian ke luar kota terlebih dahulu.

“Seperti kita ketahui, penyebaran virus Covid-19 varian Omicron di sejumlah wilayah kini sedang meningkat, maka kami berharap kepada masyarakat agar tidak bepergian ke luar kota dulu, untuk mencegah penularan yang lebih luas,” tegasnya.

“Kita kan gak tahu, kita bakal terkena virus atau tidak, namun untuk menghindari hal itu, mending kita mencegah agar virus itu tidak menyerang kita, salah satu upayanya ya dengan cara tidak bepergian ke luar kota,” paparnya.

Namun terdapat pengecualian bagi beberapa kendaraan pada kegiatan pemberlakuan ganjil genap kali ini.

Kendaraan tersebut diantaranya, kendaraan TNI Polri, Kendaraan dengan TNKB Merah, Kendaraan dengan TNKB Kuning, Kendaraan Angkutan Umum Online, Kendaraan Darurat Covid-19 dan Kendaraan Angkutan Barang.***

Exit mobile version