BANDUNG (Kontroversinews.com) – Kepala Satlantas Polresta Bandung, Komisaris Besar Polisi Erik Bangun Prakasa, mengatakan, larangan mudik alias pulang kampung itu sesuai dengan surat edaran dari pemerintah yang melarang mudik mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021 mendatang.
Satuan Lalu Lintas Polresta Bandung mulai melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait larangan mudik alias pulang kampung dalam perayaan Idul Fitri 1442 H di masa pandemi Covid-19 yang belum usai.
Dalam upaya sosialisasi itu, polisi juga akan mulai menggelar Operasi Keselamatan mulai Senin (12/4) yang salah satunya untuk memasifkan sosialisasi larangan mudik alias pulang kampung kepada masyarakat.
“Sosialisasi secara masif kepada masyarakat itu melalui pembagian spanduk, selebaran, dan memasang spanduk imbauan di jalan utama bahwa mudik 2021 itu dilarang,” kata dia pada Antara.
Adapun nantinya akan membuat sejumlah pos lalu-lintas untuk menyekat pengguna jalan yang akan mudik. Sehingga mobilitas masyarakan bakal terbatasi untuk mencegah penularan Covid-19. “Kami dilaksanakan secara humanis, dan edukatif,” katanya.
Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk lebih bersabar dalam menyikapi larangan mudik alias pulang kampung yang tujuannya untuk keselamatan bersama.
Karena saat ini, kata dia, proses penanganan Covid-19 masih dalam tahap program vaksinasi nasional. Dengan begitu, ia berharap aktivitas masyarakat akan berjalan normal pada tahun berikutnya.***AS