KLATEN (Kontroversinews.com) – Komplotan penjahat dengan modus mengganjal kartu ATM ditangkap aparat Polres Klaten. Pelaku telah beraksi di berbagai wilayah di Jawa Tengah dan Yogyakarta.
Pelaku yang ditangkap bernama Udin alias Awin, warga Nusa Jaya, Karawaci Baru, Tangerang, dan Denli Agus Saputra, warga Patran, Majegan, Tulung, Klaten. Keduanya ditangkap polisi di tempat persembunyian masing-masing.
“Selain menangkap pelaku, kami juga menyita handphone, satu pucuk tusuk gigi, sejumlah rekening bank, uang tunai dan rekaman CCTV ATM sebagai barang bukti,” kata AKP Andritansyah Rithas Hasibuan, Kasat Reskrim Polres Klaten, Senin (12/4/2021).
Dari pemeriksaan, para pelaku telah beraksi 16 kali di mesin ATM di Solo Raya dan Yogyakarta. Modus pelaku dengan memasukkan potongan tusuk gigi untuk menganjal kartu ATM yang seolah-olah tertelan.
Selanjutnya, uang korban di ATM dikuras para pelaku. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. ***AS