CIREBON Kontroversinews.com– Bocahperempuan berinisial B (6 Tahun) menerima pencabulan dari tetangganya sendiri, Kel. Larangan Kec. Harjamukti Kota Cirebon. Kejadian ini di laporkan ke polres Cirebon Kota pada tanggal 15 Desember 2021.
Sementara Kapolres Cirebon Kota AKBP M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH membenarkan kejadian tersebut ” Ya, benar kami menerima adanya laporan diduga Tindak Pidana persetubuhan dan atau Pencabulan terhadap anak dibawah umur yang dilakukan oleh pria dewasa. Saat ini perkaranya dalam proses penanganan unit reskrim Polres Cirebon kota” kata Kasat reskrim Polres Ciko AKP I PUTU ASTI HERMAWAN SANTOSA, S.IK. MH. MSi. Senin (20/12/21).
Kejadian ini bermula ketika korban mau berangkat ke mushola dan tiba tiba di panggil oleh tersangka untuk masuk kerumahnya, setelah korban masuk ke dalam rumah tersengka melakukan aksi bejatnya tersebut. Pelaku juga memberi uang pada korban sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Tersangka ditangkap polisi dan diamankan di rutan PolresCiko.
Tersangka dijerat Pasal 81 dan atau pasal 82 UURI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Pasal 81 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 D.
Selanjutnya pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 Tentang perlindungan anak, sebagaimana dimaksud dalam pasal 76 E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 ( lima milyar rupiah ) “. Jelasnya melalui Kasi humas Polres cirebon Kota
Ngatidja menambahkan ” Barang bukti berupa pakaian yang di kenakan oleh korban yaitu baju dan celana dalam, berhasil disita oleh Unit reskrim Polres Cirebon Kota “. Tutup IPTU Ngatidja. SH. MH Kasi humas Polres Cirebon Kota.