JAKARTA (Kontroversinews.com) – Polisi menangkap JP, pelaku utama penembakan pelajar di Taman Sari, Jakarta Barat. Kini JP telah ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya.
“Udah tersangka (JP). (Total) ada empat orang tersangka,” ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Lalu Musti Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (24/6/2021).
Ali menyebut mereka dikenai UU Darurat dengan ancaman 20 tahun penjara.
“UU Darurat, Pasal 354 tentang penganiayaan berat dan pasal percobaan pembunuhan,” ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan 10 orang terkait kasus penembakan di Taman Sari. Delapan di antaranya bekerja sebagai debt collector dan membawa senjata setiap harinya.
“Kalau kita tanya, pekerjaannya memang debt collector ya,” ujar Kanit Reskrim Polsek Taman Sari AKP Lalu Musti Ali saat dimintai konfirmasi, Rabu (23/6/2021).
“Iya memang mereka kesehariannya bawa senjata,” kata Lalu dilansir dati Detikcom. Lalu mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku mendapatkan senjata dari rekannya di Ambon. “Dia dari temannya di Ambon. Waktu mereka masih di Ambon, bawa dari sana,” ungkap Lalu.***AS