MEDAN (Kontroversinews.com) – Petugas Satreskrim Polrestabes Medan, Sumatera Utara, Rabu 26 Mei 2021 malam kembali menggerebek layanan tes antigen di kawasan lapangan merdeka, Kota Medan. Penggerebekan diduga karena tidak ada izin dan kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
Layanan tes antigen yang berada di jalan Balai Kota Medan ini digerebek petugas Satreskrim Polrestabes Medan setelah sebelumnya petugas juga menggerebek layanan serupa yang berada di Jalan Pulau Pinang, Kota Medan.
Dalam penggerebekan, beberapa sampel alat medis yang digunakan diamankan untuk kemudian dibawa ke Polrestabes Medan sebagai barang bukti. Tidak hanya itu, limbah yang berada di tempat pembuangan sampah juga dibawa pihak kepolisian karena adanya indikasi kesalahan dalam pengelolaan limbah medis.
Wakasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Rafles Marpaung menyebut penggerebekan karena adanya indikasi tidak adanya izin yang seharusnya dimiliki pengelola layanan tes Covid-19.
Dalam kasus ini terdapat sedikitnya 4 pekerja di layanan tes antigen ini dibawa ke Polrestabes Medan untuk dimintai keterangannya, namun petugas tak menemukan dokternya di lokasi.
Sebelumnya, petugas Satreskrim Polrestabes Medan juga menggerebek layanan tes Covid-19 karena permasalahan yang sama, yakni berkaitan dengan izin dan pengelolaan limbah medis.
Mengutip dari Okezone.com, pihak kepolisian hingga kini masih mendalami keterangan beberapa saksi, terkait dengan penggerebekan di dua tempat layanan tes Covid-19 ini, terkait ada tidaknya keterlibatan oknum PNS lainnya.***AS