TANGERANG (Kontroversinews.com) – Polisi kembali melakukan penggrebekan di kantor pinjaman online ilegal di Sebuah ruko di Green Lake City, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, pada Kamis (14/10/2021).
Sebanyak 32 orang pekerja ikut diamankan juga ikut diamankan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan bahwa keberadaan kantor pinjaman online itu diketahui berdasarkan informasi masyarakat serta hasil dari patroli siber.
Pinjol ini dianggap sangat meresahkan masyarakat. Diketahui saat ini ruko tersebut suda dikosongkan dan diberi garis polisi.
“Dan lokasi ini akan di police line. Akan kita dalami semuanya karena cukup meresahkan,” pungkasnya.