Site icon kontroversinews.com

Pentingnya Pemahaman Adat dan Budaya Batak

Kab. Toba (Kontroversinews).-Bupati Toba,Poltak Sitorus menekankan pentingnya pemahaman terkait adat dan budaya Batak, karena kedua hal tersebut merupakan identitas setiap orang Batak.

“Jangan satukan adat dengan agama. Agama adalah agama, adat adalah adat, supaya kita yang berbeda agama bisa menjalankan adat bersama. Adat adalah identitas karena kita dikenal dari adat kita,” kata Poltak Sitorus saat menghadiri Acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat Desa (LAD) Tingkat Kabupaten Toba di Balai Data Kantor Bupati Toba, Balige, Selasa (26/9/2023).

Acara yang digelar oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Perlindungan Perempuan dan Anak (PMD-PPA) Kabupaten Toba ini dihadiri oleh Kepala Desa dan Pengurus Lembaga Adat Desa dari empat Kecamatan yaitu Tampahan, Balige, Laguboti ,dan Sigumpar.

Poltak Sitorus pun kembali mengingatkan terkait filosofi dalam adat Batak yaitu somba marhula-hula, manat mardongan tubu, dan elek marboru. Bupati Toba mengimbau agar karakter dan budaya masyarakat di Kabupaten Toba harus menyatu sehingga sikap dan perilaku sesuai dengan adat yang santun.

Pada kesempatan ini, Bupati Poltak Sitorus juga menyampaikan kepribadian Batak Naraja sebagai identitas asli suku Batak yang terdiri dari empat prinsip yaitu Marugamo yang mengajarkan kita untuk peduli, Maradat yang mengajarkan kita untuk santun, Maruhum yang mengajarkan kita untuk taat hukum, dan Marparbinotoan yang mengajarkan kita untuk pandai dan bijaksana.

Setelah acara dibuka oleh Bupati Toba kemudian dilanjutkan dengan pemaparan terkait pelatihan lembaga adat desa dari para narasumber, salah satunya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak (PMD PPA), Kabupaten Toba ,Henry Silalahi.

Menurut Henry Silalahi, peranan Lembaga Adat Desa (LAD) sangat strategis untuk menjaga pentingnya nilai-nilai kearifan lokal dan gotong royong masyarakat desa di tengah pemerintah sedang Meningkatkan pembangunan desa melalui dana desa. Sehingga diperlukan kesadaran masyarakat desa tetap menjaga nilai kearifan lokal masyarakat desa.

Dikatakan, LAD ini merupakan amanah pembentukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Pemkan Toba pun mengikut pembentukan LAD melalui Peraturan Gubernur No. 9 Tahun 2021.

Narasumber lainnya adalah Kabid Kelembagaan PMDPPA ,Erince Ompusunggu, dan Pegiat Budaya dari Dirjen Kemendikbud Grace Agustin Doloksaribu. (J.S)

Exit mobile version