Site icon kontroversinews.com

Pengeroyok Pedagang Ayam Penyet di Medan Ditangkap Polisi

ilustrasi pengeroyokan

Medan (Kontroversinews.com) – Aksi cekcok berujung penganiayaan yang sempat viral di media sosial berdasarkan rekaman cctv berhasil ditangkap petugas.

Pria yang dijuluki Abang jago ini, ditangkap petugas berdasarkan Laporan Polisi : LP / 2177 / K / IX / 2020 / SPKT Restabes Medan, tanggal 1 September 2020.

Di mana pelaku pengeroyokan di depan Warnet Temu E-Sport Arena Jalan Jamin Ginting, Pasar VI Kelurahan Beringin, Padang Bulan yang terjadi pada Senin (31/8/2020) sore lalu.

Kanit Pidum Satuan Reskrim, Iptu Ardian Yunan menjelaskan, penangkapan tersangka, Manahan Sitanggang (31), warga Jalan Saudara No 36, Kelurahan Beringin, Padang Bulan berdasarkan laporan yang diterima pihaknya.

Kata dia, tersangka ditangkap pada Minggu (7/3/2021), darinya disita barang bukti sebilah klewang/parang dan CCTV.

“Pelapor atas nama Nickoluas Gia Perdana Tarigan, tentang tindak pidana penganiayaan secara bersama sama (pengeroyokan), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 jo 351 KUHPidana,” jelas Yunan, Senin (8/3/2021) dilansir dari Tribunnews.

Lebih dikatakan Yunan, penganiayaan itu bermula dari keributan yang terjadi antara Poltak Sitanggang dengan salah satu pemain di warnet.

“Saat itu, korban sedang jualan ayam penyet di halaman parkir depan warnet. Mendengar ada keributan, korban mencoba masuk ke warnet dan melihat situasi. Saat itu, Poltak Sitanggang, menarik salah satu pemain yang dikenal bernama Rudi Alfin Simbolon,” ungkapnya.

Tepat di depan warnet, lanjut Yunan, Poltak berkelahi dengan Rudi Alfin dan sempat dilerai Ari Panjul.

“Tak lama kemudian datang tersangka Manahan Sitanggang seorang temannya naik sepeda motor sambil membawa kunci Inggris. Korban melerai kejadian itu, tapi malah terpukul oleh tersangka,” katanya.

Dalam keterangan petugas, Poltak Sitanggang sempat mengancam korban, tidak bisa lagi berjualan. Selanjutnya, ketika korban hendak menutup dagangannya, datang lima pria naik sepeda motor.

“Tiga pelaku langsung menyabetkan parang ke korban, namun ditangkis hingga mengenai jempol korban dan putus. Korban memilih kabur, tapi tetap dikejar hingga sempat melakukan perlawanan menggunakan kursi,” bebernya.

Upaya korban membuat pelaku kabur ke arah Citra Garden. “Akibat kejadian tersebut korban mengalami putus jempol tangannya dan beberapa barang rusak,” terang Yunan.

Kasus itu dilaporkan keluarga korban ke Polrestabes Medan hingga akhirnya tersangka Manahan Sitanggang ditangkap. ***AS

 

Exit mobile version