Cirebon | Kontroversinews.-Pengembangan perumahan Dua mata Residence yang ada di kelurahan Karya Mulya Kecamatan Kesambi di anggap telah melanggar ijin pengembangan. Selain tidak minta ijin ke setempat seperti RT/RW juga pemberitahuan ke warga sekitar juga tidak ada ditambah lagi kegiatan ini kemudian di anggap telah merusak lingkungan dan mengakibatkan aliran kali yang ada tertimbun tanah serta kekayuan bambu dan pepohonan Laen yang ditumbangkan dibuang begitu saja ke bantaran kali karena tanahnya diratakan menggunakan buldozer.
Dalam rencananya disana akan dibuat rumah komplek lagi sebagai tambahan oleh pengembang. Namun akibat dari tanah yang diratakan tersebut karena berada tinggi urugan tanah jatuh ke satu situs yakni situs Matang aji dan keberadaannya di rusak ikut diratakan, Situs yang berada di RT.03/04, sejarahnya tertulis di RT.01/09 tepat nya di RT. 03 / RW.04 Mega Endah berita yang naik di beberapa media cetak dan on line tertulisnya, berada di RT.01/RW. 09. Di luruskan oleh pengurus Rukun warganya ( Rw) yang datang ke kuncen Rusdi ( yang mengurus situs Matang aji ) kepada para wartawan yang datang, menurut 2 RW yang datang ke rumah pengurus Situs Matang Aji. Memberi keterangan karena 2 RW ini berada di sekitar /perbatasan situs dan pengembang perumahan Dua Mata Residance itu merasa bahwa pengembang tidak ada bilangnya kepada 2 RW ini . Hanya yang saya dengar pengembang ini membeli lahan tersebut pada perorangan yaitu milik pa Subekti.
Dulu aja pak Subekti pernah bilang bahwa lahan itu saya akan buat perumahan yang saya kelola sendiri,” tutur seorang RW kembali , mungkin Pa Subekti menjual ke pengembang itu. Pa Subekti pernah bilang gitu ke saya, tidak tahu kalau jadi begini.” Akunya.
Pengembang di tuduh merusak satu situs , dan akibat pemerataan area yang tanaman bambu serta pohon lainnya di tebas pake buldozer, lalu buangnya asal asalan dibiarkan menghambat aliran kali. tanahnya ini membuat kali yang dekat rumah penduduk ini jadi tersumbat dan jadi dangkal. Akibatkan terkena banjir parah hingga satu meteran , jika kali ini meluap. Ini yang sedang disoal dan diramekan selain di protes warga yang kena dampak dari pengembangan perumahan dua mata residence karena potongan kayu pohon dan bambu menyumbat kali dan urugan tanah nya pun membuat kali jadi kecil dan dangkal otomatis kali yang selalu di aliri air itu meluap hingga ke rumah penduduk. Nanti akan saya panggil pengembangnya minta itu ditangani segera. ” Tutur seorang RW .
Mengulang keluhan warga, inipun saya tahunya setelah rame ini,” kata RW satunya menambahkan, persoalan ini awal di sikapi pengurus Projo setempat lakukan investigasi dan kemudian juga oleh Laskar Macan Ali dengan menggruduk pengembang tuk hentikan pengerjaannya meluaskan area pengembangan perumahan sampai di anggap merusak situs sejarah. Yang sudah ada mungkin ratusan tahun di situ. Tidak hanya itu juga mengakibatkan area sekitar perumahan itu
terdampak banjiran.
Bahkan pihak dari Keratonpun dari Kasepuhan dan Kanoman sudah meninjau lokasi , sedang di pelajari apakah situs ini masuk cagar budaya , melihat dari bangunannya bukan bata biasa ukurannya besar besar terdapat bangunan yang mirip area keraton , termasuk dari Dinas Disbudparpora kota Cirebon dipanggil Kabidnya datang ke lokasi.
Kabarnya bangunan situs Matang aji ini dibangun salah satu sultan Cirebon yang sedang syiarkan agama Islam dan dijadikan tempat tinggal sewaktu jaman Belanda .
Pengurus DPC Projo kota Cirebon sangat menyesalkan pihak pengembang yaitu CV/ PT Dua Mata Residence dengan se enaknya merusak dan menimbun lokasi situs, Sedang alasan pengembang ketika dipanggil dan ditemui bahwa karena merasa itu area yang sudah di beli dan akan perluasan pengembangan perumahan , juga menganggap merasa tidak merusak situs / tempat peribadatan alasan pembenaran belaka dan terlalu mengada ada. Membuat situasi jadi Missed dan rame. Karena pengembang tidak mengikuti aturan yang ditetapkan dinas PUPR yaitu tidak mengindahkan tata kelola area pengembangan tuk perumahannya , sampai menghabiskan badan kali / sungai , dan yang terkena dampak dari itu tidak dipikirkan oleh pengembang. Karena dalam pembangunannya jarak pengembangan perumahan ke bantaran sungai / kali itu berjarak 7 meter.
Sebagaimana dikatakan Rudi Julianto ketua DPC Projo Kota Cirebon , diminta dinas terkait juga DPRD dan Walikota Cirebon tidak diam minta segera bertindak dan meminta memanggil pengembang tuk diminta pertanggung jawabannya terkait pengrusakan lingkungan yang terdampak juga rusaknya situs yang ada di dekat perumahan itu . Karena dinilai pengembang ini tidak ada perasaan dan itikad baik bahkan pemilik lahan juga seolah olah no koment terhadap masalah ini. Tambah Rudi Julianto dan kuncen matang aji.
Rusdi juga meminta supaya itu situs di bangun lagi , diperbaiki seperti semula dan urugan tanah yang buat kecil aliran kali di angkat lagi beserta kekayuan pohon dan bambu yang ditumbangkan. Agar aliran sungai lancar dan tidak akibatkan banjir. ( Rico/ds )