Site icon kontroversinews.com

Pengelola PAMSIMAS Desa Penpen Keceplosan, Sebut Uang Hasil Iuran Digunakan Untuk Keperluan Pribadi

CIREBON, (Kontroversinews), – Setelah sebelumnya dikabarkan banyak masyarakat yang mengeluh, kini Program PAMSIMAS Desa Penpen Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon kembali disorot lantaran munculnya pengakuan dari salah satu Oknum Pengelola PAMSIMAS yang diduga kuat Keceplosan dan bisa jadi

Program PAMSIMAS Desa Penpen dikeluhkan masyarakat karena biaya iuran yang dinilai tidak wajar, yaitu sebesar Rp. 50.000 per bulannya, ditambah muncul pengakuan dari salah satu Oknum Pengelola yang menyebutkan bahwa uang hasil iuran tersebut sudah habis dipakai untuk keperluan pribadinya.

Hal itu diungkapkan oleh Ketua DPD PWO DWIPA Cirebon Raya, Zen, menjelaskan berawal saat dirinya hendak istirahat pada Minggu (31/03/2024) sekitar pukul 01.30 WIB, Zen mendadak ditelfon oleh salah satu Oknum Pengelola PAMSIMAS Desa Penpen, yang diketahui bernama Kusnadi.

“Awalnya ya saya mau istirahat, tiba-tiba kok ada telfon dari salah satu pengurus PAMSIMAS Desa Penpen Pak Kusnadi itu” kata Zen (31/03).

Lanjut kata Zen, ketika dirinya menanyakan perihal Keuangan PAMSIMAS, Kusnadi diduga sempat keceplosan bahwa uang hasil iuran sudah habis digunakan untuk keperluan pribadinya, namun tak lama Kusnadi kembali mengatakan kalau uang hasil iuran itu dipergunakan untuk perawatan PAMSIMAS.

“Dia itu (Kusnadi) sempat bilang kalau uang hasil iuran digunakan untuk keperluan pribadinya, tapi setelah beberapa menit dia bilang lagi kalau uang hasil iuran itu untuk pemeliharaan dan perawatan PAMSIMAS, pokoknya gak konsisten.” lanjutnya.

Zen juga menyampaikan bahwa DPD PWO DWIPA Cirebon Raya tidak akan tinggal diam, bersama Tim, dirinya akan melaksanakan Investigasi lebih lanjut dan untuk selanjutnya akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum.

“Kami sudah memiliki beberapa bukti dan akan Investigasi lebih lanjut kasus ini, kemana uang iuran PAMSIMAS tersebut selama ini, kalau sudah di rasa cukup, nanti selanjutnya akan kami sampaikan ke Aparat Penegak Hukum.” tutupnya.

(Arsy Al Banzary)

 

Exit mobile version