Site icon kontroversinews.com

Pengamen Curi Uang Rp34 Juta dari Minimarke untuk Sewa PSK

ilustrasi Sekda Nias Utara Ditangkap Gunakan Pil Ekstasi

KOTA MALANG (Kontroversinews.com) – Seorang pengamen di Kota Malang ditangkap karena membobol dua minimarket di kota itu. Pelaku berinisial HS (27), menghabiskan uang hasil curian itu untuk menyewa perempuan pekerja seks komersial (PSK).

Wakasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Hendro Triwahyono mengatakan, pelaku diamankan setelah polisi mendapat laporan adanya dua aksi pembobolan minimarket di dua lokasi berbeda di Kota Malang.

“Pelaku ini dua kali beraksi di minimarket Alfamart. Pertama pada Sabtu 6 Maret 2021 pukul 01.30 WIB di Alfamart Sukun dan kedua pada 12 Maret 2021 pukul 06.30 WIB di Alfamart Hamid Rusdi,” kata Hendro Triwahyono saat rilis di Mapolresta Malang Kota yang telah dilansir dari iNews, Jumat siang (16/4/2021).

Pelaku beraksi sendirian dengan cara membobol atap minimarket untuk masuk. Selanjutnya, HS kembali keluar dengan melalui jalur yang sama seperti saat dia masuk dengan membawa barang curian dari dalam minimarket.

Hendro menjelaskan, dari aksinya pelaku berhasil menggondol uang Rp34 juta dari brankas kasir di Alfamart Hamid Rusdi. Sementara di Alfamart Sukun, pelaku HS menggasak satu unit handphone dan 37 bungkus rokok.

Kepada petugas kepolisian, HS mengaku uang senilai Rp 34 juta yang dicurinya dari minimarket telah habis digunakan berfoya-foya dengan menyewa PSK di Tretes. Dia juga membeli sejumlah barang berupa jam tangan hingga korek api berbentuk pistol.

“Untuk rokoknya dijual untuk beli barang-barang itu. Untuk uang Rp34 juta itu foya-foya di Tretes selama dua hari,” katanya. Namun pengakuannya, korek api berbentuk pistol yang dibelinya juga tidak dijadikan alat untuk melakukan praktik kejahatan.

“Saya nggak pakai korek api berbentuk pistol untuk kejahatan, itu buat mainan saja, itu korek api. Kalau untuk uangnya saya pakai di Tretes, dua hari habis. Ya untuk itu (sewa PSK),” tuturnya.

Kini akibat ulahnya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP Pencurian dengan Pemberatan. “Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tuturnya dikutip dari iNews. ***AS

Exit mobile version