Site icon kontroversinews.com

Pemukulan Gondang Batak sebagai tanda peluncuran e-Goverment berupa e-Kinerja.

Samosir | Kontroversinews.- Solu Samosir, Dompak dan Transda di Lingkungan Pemkab Samosir.
Ditandai dengan pemukulan gondang oleh Bupati Samosir, Rapidin Simbolon dengan didampingi oleh Sekda Samosir, Kepala Bappeda dan perwakilan Kapolres serta Dandim 0210/TU, secara resmi aplikasi e-Goverment berupa e-Kinerja, Solu Samosir, Dompak dan Transda Pemkab Samosir resmi diluncurkan, di Halaman Kantor Bappeda Kabupaten Samosir, Selasa,18/12/18.

Dalam amanatnya, Bupati Samosir berpesan bahwa hadirnya aplikasi e-Goverment berupa e-Kinerja, Solu Samosir, Dompak dan Transda ini menjadi paradigma baru dalam reformasi birokrasi, paling tidak untuk Kabupaten Samosir. Selain untuk meningkatkan penghasilan ASN, juga menghadirkan keadilan dalam pendapatan.

“Aplikasi ini juga bisa memudahkan pelayanan dan juga untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mengakses informasi yang berkaitan dengan Kabupaten Samosir,” kata Rapidin Simbolon.

Dijelaskannya, kehadiran aplikasi ini juga melengkapi aplikasi sebelumnya yang telah dilaunching pada Februari lalu berupa e-planning dan e-perijinan.

Diakhir sambutannya, Rapidin menyampaikan, “Semoga aplikasi ini bisa konsen mengembangkan SDM dan untuk meningkatkan kinerja para ASN di lingkungan Pemkab Samosir.”

Sementara itu, ketua pengembangan aplikasi e-Goverment Kabupaten Samosir yang sekaligus kepala Bappeda, Rudi Siahaan dalam laporannya menyampaikan bahwa aplikasi ini merupakan gabungan dari beberapa aplikasi, mulai aplikasi e-Kinerja, Solu Samosir, Dompak dan Transda.

Dijelaskan Rudi bahwa alur kerja e-Kinerja ini yakni pegawai melaporkan setiap aktivitas harian melalui sistem e-Kinerja secara online. Yang kemudian sistem mengkonversinya menjadi poin yang apabila disetujui atasan langsung.

“Akumulasi poin dalam satu bulan akan dikonversi menjadi tunjangan kinerja yang akan didapat PNS dalam bulan bersangkutan,” jelasnya.

Sehingga diharapkan kehadiran e-Kinerja ini sebagai peningkatan serta dasar pemetaan kompetensi pegawai yang efektif, efisien dan terukur Dan sebagainya.

Untuk Sistem Online Layanan Umum Kabupaten Samosir (Solu Samosir), kata Rudi merupakan aplikasi media sosial yang melibatkan partisipasi publik dan bersifat dua arah. Sehingga dalam aplikasi ini masyarakat dapat berinteraksi dengan pemerintah secara interaktif dengan prinsip mudah dan terpadu untuk pengawasan pembangunan dan pelayanan publik.

“Diharapkan kehadiran aplikasi ini dapat mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi di manapun dan kapanpun serta ikut berpartisipasi dalam pembangunan dan perbaikan pelayanan publik di Kabupaten Samosir,” Ujar Rudi Siahaan.

Sementara aplikasi Transda (Transfer Data e-KUA/PPAS ke Simda), merupakan aplikasi penghubung antara aplikasi perencanaan (e-planning) dengan aplikasi penganggaran (e-Budgeting) yaitu SIMDA.

“Manfaat aplikasi Transda ini untuk memberikan kemudahan, transparansi serta konsistensi program/kegiatan dalam proses perencanaan dan penganggaran yang sesuai dengan prioritas kabupaten dan sesuai dengan visi misi RPJMD sehingga hasilnya efektif dan efisien,” tutup Rudi.

Diakhir acara, Kadis Dukcapil Kabupaten Samosir, Lemen Manurung menjelaskan tujuan aplikasi Dompak Samosir (Daftar Online Masyarakat Pelayanan Administrasi Kependudukan) serta mempraktekkan pengurusan berkas kependudukan masyarakat melalui aplikasi tersebut.

Ia mengatakan pengembangan aplikasi ini dilatarbelakangi oleh banyaknya waktu masyarakat yang tersita karena harus antri di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Samosir untuk mengurus dokumen secara langsung.

Jikalau pun memiliki waktu, lanjut Lemen, yang bersangkutan harus antri lama untuk mendapatkan gilirannya sampai dokumen kependudukannya terbit.

“Sehingga dengan hadirnya aplikasi ini dapat mempermudah proses administrasi kependudukan. Memberikan pelayanan yang efektif dan efisien serta terwujudnya masyarakat yang sadar administrasi kependudukan sebagaimana amanat UU No. 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan,” jelas Lemen Manurung.(ps)

Exit mobile version