Site icon kontroversinews.com

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Sekolah Tatap Muka Mulai 30 Agustus 2021

ilustrasi pembelajaran tatap muka terbatas.

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di DKI Jakarta direncanakan akan di mulai pada Senin 30 Agustus.

Rencana PTM terbatas ini disampaikan Kasubag Humas Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Taga Radja, Selasa (24/8/2021). Diketahui Jakarta telah turun level menjadi PPKM Level 3.

“Untuk (sekolah) tatap muka DKI rencananya hasil rapat, tanggal 30 Agustus sudah mulai untuk meneruskan sekolah yang sempat melaksanakan PTM sebelum badai covid itu,” kata Taga pada wartawan, Rabu (25/8).

Sebanyak 610 sekolah di Jakarta akan melaksanakan PTM terbatas, mulai dari jenjang SD hingga SMK. Ada tiga gelombang (uji coba), ada bulan April 85 sekolah, Juni 138 sekolah, awal Agustus sudah disiapkan 372 sekolah, itu total ada 595. Ditambah lagi 15 sekolah madrasah yang sudah dinyatakan lulus pelatihan dan asesmen. Jadi totalnya ada 610 sekolah.

Sistem yang akan diterapkan dalam belajar tatap muka ini tak jauh berbeda dari yang sebelumnya telah dilakukan ratusan sekolah tersebut.

“Masih pola seperti kemarin, selang-seling, jadi Senin, Rabu, Jumat. Selasa dan Kamis semprot disinfektan. Kapasitas maksimal 50 persen. Terus durasi belajar maksimal sampai jam 12,” katanya.

Berdasarkan Pergub 3 tahun 2021, sekolah akan ditutup selama 3 x 24 jam, 3 hari jika ada murid atau tenaga didik yang terindikasi terpapar COVID. Sekolah melakukan penyemprotan disinfektan, kemudian yang terpapar segera melakukan isolasi, sementara kepala sekolah berkoordinasi dengan faskes terdekat untuk tracing. Kemudian dilakukan swab atau antigen pada mereka yang sempat kontak. Setelah dinyatakan bersih, baru dibuka kembali.

Sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, maka Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta  mengizinkan sekolah di DKI Jakarta melakukan kegiatan belajar tatap muka dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Berdasarkan Inmendagri Nomor 35 Tahun 2021 yang dikeluarkan pada Senin, 23 Agustus 2021 tersebut, kebijakan sekolah tatap muka 50 persen di atas hanya berlaku di daerah yang PPKM level 3.***TONY

Exit mobile version