Site icon kontroversinews.com

Pemprov DKI Jakarta Izinkan Buka Bersama Ramadan di Jakarta, Ini Syaratnya

Ilustrasi buka bersama. (SHUTTERSTOCK)

JAKARTA (Kontroversinews.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengizinkan pelaksanaan kegiatan Buka bersama di restoran ataupun rumah makan saat Ramadhan di masa pandemi Covid-19.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata.

SK itu ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya pada Senin (12/4).

Adapun ketentuan huruf a menjelaskan kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan, yakni, menerapkan protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku dengan melaksanakan 3M serta mengatur jarak antar kursi minimal satu meter.

Kemudian, kapasitas pengunjung maksimal 50 persen, dapat melayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam. Rumah makan atau restoran juga diimbau untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara utuh, dan tidak diperbolehkan menampilkan pertunjukan musik hidup atau disk jokey (DJ).

Selain soal aturan buka bersama itu, dalam SK, Pemprov juga melarang bar atau rumah minum untuk buka.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebelumnya sempat bicara mengenai aktivitas buka puasa bersama selama bulan Ramadan.

Anies menyebut pihaknya tidak melarang aktivitas tersebut, namun pengelola restoran atau tempat makan harus secara disiplin menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.

“Karena saat bulan Ramadan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” kata Anies dilansir dari Cnn Indonesia, Jumat (9/4).***AS

Exit mobile version