SOREANG Kontroversinews.com– Pemkab Bandung dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bandung sepakat untuk mendorong percepatan sertifikasi tanah dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Kabupaten Bandung.
Selain itu Bupati Bandung HM. Dadang Supriatna juga menyatakan kedua pihak juga akab berkolaborasi dalam hal penerbitan sertifikat gratis untuk warga Kabupaten Bandung secara bertahap.
“BPN Kabupaten Bandung ini ada program sertifikasi gratis untuk 82.500 bidang tanah, ini langkah-langkah yang bagus, nanti kita bisa dianggarkan di APBD perubahan,” kata Bupati Bandung saat kunjungan ke Kantor BPN Kabupaten Bandung di Soreang, Rabu (10/11/21).
Pada kunjungan tersebut bupati didampingi Sekda Kabupaten Bandung Cakra Amiyana, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bandung, Wahyudin, diterima Kepala BPN Kab Bandung, Julianto
Selain sertifikasi gratis, Pemkab Bandung melalui Disperkimtan Kab Bandung bersama BPN juga sedang melakukan sertifikasi aset milik Pemkab Bandung.
Bupati menyebut Kabupaten Bandung saat ini memiliki aset kurang lebh 2.019 bidang di mana baru 215 bidang yang sudah selesai disertifikasi.
“Hingga akhir tahun ini berarti sudah bisa bertambah menjadi 350 sampai 400 bidang. Insya Allah, di tahun 2022 dan 2023 secara bertahap kita selesaikan 2.019 bidang keseluruhan, termasuk terkait aset tanah carik desa,” ungkap Kang DS, sapaan Dadang Supriatna.
Ia menandaskan percepatan penyelesaian aset penting dilakukan, dalam rangka pengamanan aset berupa tanah, khususnya pengamanan hukum untuk memperjelas legalitas tanah milik Pemkab Bandung.
“Selain itu juga dalam rangka peningkatan potensi aset terhadap kontribusi pendapatan asli daerah (PAD). Sehingga saya meminta Disperkimtan untuk menertibkan dan menginventarisir data tanah yang berpotensi terhadap peningkatan PAD,” imbuh Kang DS.
Dadang Supriatna juga meminta Kepala Disperkimtan dan Kepala Kantor BPN Kabupaten Bandung untuk terus melakukan konsolidasi dalam rangka percepatan tahapan dalam pensertifikatan tanah dan pengamanan aset tanah.
“Dengan kolaborasi antara Disperkimtan dan BPN ini diharapkan seluruh aset tanah milik Pemkab Bandung lebih jelas legalitasnya, terhindar dari penguasaan dan gugatan pihak lain, serta dapat meningkatkan PAD,” ucapnya.
Terkait keperluan BPN Kabupaten Bandung yang memerlukan gedung arsit, Kang DS mengatakan pihaknya siap membantu dengan menyediakan lahan untuk pembangunan gedung arsip yang dibutuhkan.