Site icon kontroversinews.com

Pemkab Akan Merubah Bentuk Perusahaan BPR Kertaraharja

SOREANG | Kontroversinews- Pemerintah Kabupaten Bandung akan melakukan perubahan bentuk perusahaan Bank Perkreditan Daerah (BPR) Kertaraharja.

Asisten Ekonomi Setda Kabupaten Bandung, H. Marlan mengatakan seusuai dengan Permendagri 94 dan Peraturan Pemerintah 54 tahun 2018, bentuk perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) hanya diperbolehkan Perusahaan Umum dan Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda).

BPR. Kertaraharja sebagai BUMD milik Kabupten Bandung saat ini masih berbentuk Perseroan Terbatas (PT), sehingga untuk menindaklanjuti PP 54 dan Permendagri 94,Pemkab Bandung akan melakukan perubahan bentuk BPR Kertarharja.

Kepala Divisi Umum BPR Kertaraharja Bayu Andriatna

“Tahun ini akan ada perubahan bentuk perusahaan BPR Kertaraharja, dari PT menjadi Perseroda,” tutur Marlan, Jumat (15/3/2019).

Perubahan bentuk tersebut kata Marlan akan dilakukan dalam Perubahan Perda.

“Sudah masuk dalam Prolegda, mudah-mudahan saat masa sidang pertama sudah masuk pembahasan, jadi tahun ini perubahan bentuknya bisa selesai,” katanya.

Dengan perubahan bentuk dari PT menjadi Perseroda, diharapkan BPR Kertarharja terus melakukan ekspansi dan meningkatkan kinerja.

Selain perubahan bentuk, BPR Kertarahaja juga akan melakukan penambahan dewan komisaris. Hal tersebut seiring dengan bertambahkan jajaran direksi dari dua menjadi tiga direktur.

“Dengan penambahan direksi, diharapkan bisa meningkatkan kinerjanya,” katanya.

Marlan melanjutkan, sejak 2010 saat masih dalam masa konsolidasi, Pemkab Bandung telah menggelontorkan dana sebesar Rp34 miliar untuk penyertaan modal BPR Kertaraharja.

“Dalam kurun waktu kurang dari 9 tahun, dari penyertaan modal Rp. 34 miliar, BPR kertaraharja sudah mempunyai aset senilaiRp300 miliar. Itu merupakan pencapaina luar biasa,” katanya.

Kedepan, Marlan berharap BPR terus melakukan ekspansi supaya perusahaan bisa terus tumbuh.

Kepala Divisi Umum dan Operasional BPR Kertaraharja Bayu Andriatna mengatakan perubahan bentuk dari PT menjadi Perseroda merupakan amanat dari Peraturan.

“Tidak ada masalah dengan perubahan bentuk,” ujarnya.

Dia juga mengakui jika saat ini BPR Kertaraharja sedang merencanakan untuk melakukan penambahan dewan komisaris.

“Sekarang dewan komisaris hanya dua,menurut aturan memang paling sedikir dua dan paling banyak sesuai dengan direksi. Direksi sendiri ada tiga, jadi rencananya akan ada penambahan dewan komisaris sesuai dengan jumlah dewan direksi,” ujarnya.

BPR Kertaraharja lanjut Bayu, dalam sembilan tahun terakhir terus berupaya melakukan pembenahan.

“Target kedepan, direksi sih sudah pasti untuk meningkatkan ekonomi masyarakat. Secara internal juga terus meningkatkan kesejahteraan karyawan. Terus melaksanakan pelatihan, supaya budaya kerja karyawan mantav bisa terwujud,” tutupnya. (Lily Setiadarma)

Exit mobile version