Kontroversinews.com – Beredar hoaks yang menyebut ada bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp600.000 bagi masyarakat yang memiliki KTP elektronik atau e-KTP. Rumor tersebut menuturkan bahwa pemilik e-KTP bisa mengklaim BLT Rp600.000 sejak 30 November 2020 lalu.
Namun berdasarkan penelusuran, faktanya isu yang beredar terkait pembagian BLT bagi pemilik e-KTP ini adalah informasi yang tidak benar atau hoaks.
Informasi hoaks itu beredar di platform Facebook dalam bentuk narasi.
Dalam unggahan tersebut, pemilik e-KTP diminta untuk mengecek nama dan NIK dalam tautan yang telah disediakan.
Sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel “Hoaks atau Fakta: Benarkah Pemilik e-KTP Terima Bantuan Sebesar Rp600 Ribu?”, disebutkan juga bahwa warga yang memiliki e-KTP bisa menerima bantuan hingga Rp1 juta.
Menanggapi kabar angin tersebut, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh pun angkat bicara.
Zudan Arif secara tegas membantah kabar pembagian BLT bagi para pemilik e-KTP.
Senada dengan Zudan, Sekretaris Direktoran Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Surataha pun membantah.
I Gede mengklaim jika Kemendagri tidak pernah mengeluarkan program bantuan bagi pemilik e-KTP tersebut. ***AS
Sumber : Pikiran Rakyat