Site icon kontroversinews.com

Picu Kerumunan, Pemerintah Larang Lomba di HUT RI ke-76

Ilustrasi perayaan HUT RI. (Shutterstock)

Kontroversinews.com – Upayah pencegahan penularan Covid-19, pemerintah melarang masyarakat adakan perlombaan di HUT RI ke-76.

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan Surat Edaran bernomor 0031/4297/SJ03 tentang Pedoman Teknis Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021.

Dalam Edaran yang dijelaskan lima poin terkait peringatan Hari Ulang Tahun RI, Yakni:

1. Perayaan HUT Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 2021 agar dilaksanakan secara sederhana tanpa mengurangi kekhidmatan atas peringatan hari bersejarah bagi Negara Republik Indonesia.

2. Kegiatan seremonial dilaksanakan maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

3. Pelaksanaan kegiatan seremonial mengutamakan penggunaan teknologi informatika atau melalui media virtual.

4. Tidak mengadakan perlombaan yang berpotensi terjadinya kerumunan yang dapat menimbulkan penularan Covid-19.

5. Pelaksanaan perlombaan dapat dilakukan dengan menggunakan teknologi informatika atau melalui media virtual.(***Tony)

 

Exit mobile version